Seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Kopda FH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang bank di Jakarta.
“Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat (12/9/2025), seperti dilansir infoNews.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Donny menjelaskan, sebelum peristiwa itu, Kopda FH sempat dicari oleh kesatuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Saat kejadian penculikan terjadi, ia diduga berperan sebagai penghubung atau perantara untuk mencari pihak yang menjemput paksa korban.
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham. Para tersangka itu punya peran berbeda, mulai dari tim pemantau, tim penculik hingga tim IT.
Terbaru, TNI membenarkan F tengah diperiksa polisi militer. Jika terbukti bersalah, F akan ditindak tegas.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah saat dihubungi, Kamis (11/9).
Freddy menambahkan TNI serius menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit. Dia menegaskan institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya