Rumah Rp 140 Juta Ini Jadi Persembunyian Sopir Bank Penggondol Rp 10 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pelarian Anggun Tyas, sopir bank yang membawa kabur mobil yang mengangkut uang Rp 10 miliar berakhir di sebuah rumah sederhana, yang terletak di Gunungkidul.

Rumah sederhana itu telah dibayar uang mukanya sebanyak Rp 70 juta, yang dirogohnya dari uang hasil kejahatan. Dilihat sekilas, rumah pada foto tersebut bergaya perdesaan, atapnya menggunakan genteng berwarna merah marun dengan sebagian titik rusak dan warna catnya pudar.

Bagian depan rumah terdapat teras kecil dengan tiang penyangga sederhana. Halamannya berlapis semen, cukup luas untuk aktivitas sehari-hari. Rumah ini berada di tepi jalan cor beton yang menurun, dengan pagar bambu di sisi jalan.

Lingkungan sekitar tampak asri dan hijau, dikelilingi tanaman seperti pisang, pepohonan, serta semak belukar. Di tempat itulah, Anggung Tyas dan kawan-kawannya bersembunyi.

Tetangga sekaligus saudara pemilik rumah yang dibeli pelaku, Sarwanto (30) menceritakan Anggun membeli rumah itu dari seorang makelar yang juga bekerja sebagai juru parkir.

“Perantara itu ketemu hari Kamis, dia tukang parkir dan ditanya (Anggun) bisa mencarikan rumah apa tidak hari itu juga dan harus bisa ditempati. Saat itu ditawari rumah pinggir jalan tidak mau, maunya dia yang masuk kampung,” katanya saat ditemui di Pejaten, Panggang, Gunungkidul, Selasa (9/9/2025).

Makelar tersebut kemudian mencari rumah seperti yang diinginkan oleh Anggun. Rumah yang diliriknya adalah milik adik Sarwanto. Kebetulan pemilik rumah pergi merantau sehingga ingin menjual rumahnya.

“Harga Rp 140 juta, tapi pelaku intinya terima bersih. Jadi yang beli penampungan air, sanyo (pompa air), instalasi listrik, pokoknya diperbaiki. Kamar mandi ada di luar tapi dia minta kamar mandi di dalam, dan baru pembangunan saat ini untuk kamar mandinya,” ucapnya.

Usai transaksi, Anggun dan teman-temannya langsung tinggal di rumah tersebut. Meskipun, Anggun baru membayar uang muka saja.

“Sudah di-DP (down payment) tapi saya tidak tahu jumlah pastinya berapa,” ujarnya.

Meski berada di tempat terpencil, persembunyian itu akhirnya terendus polisi. Pada Senin (8/9) polisi menggerebek rumah tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang hasil kejahatan. Uang itu tersisa Rp 9,64 miliar karena sudah digunakan untuk membeli handphone, mobil dan rumah.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat dilis di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/9/2025) kemarin. Sigit mengungkap dari duit Rp 10 miliar yang digondol Anggun, sebagian sudah digunakan untuk membeli rumah yang baru dibayar sebagian.

“Jadi beli rumah di pinggiran sana, tapi sinyalnya susah, itu pun masih di-DP Rp 70 juta,” kata Sigit.

Sebelumnya, Anggun melakukan aksinya pada 1 September 2025. Ia membawa kabur mobil perusahaan yang memuat uang Rp 10 miliar, dengan cara mengelabui polisi yang menjaga uang tersebut.

Saat ditangkap, polisi mengungkap uang yang tersisa selama pelarian Anggun sebanyak Rp 9,64 miliar. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan DP rumah, membeli mobil dan sejumlah sepeda motor.

Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, Anggun adalah pelaku utama kasus penggelapan uang Bank Jateng senilai Rp 10 miliar yang terjadi pada Senin (1/9). Setelah sepekan dalam pelarian, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (8/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Anggun, polisi juga menetapkan DS sebagai tersangka karena membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan satu orang makelar tanah yang diduga terlibat dalam transaksi rumah yang dibeli Anggun. Namun, status hukum makelar tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di

Tak Mau Rumah Pinggir Jalan

Mau Rumah Susah Sinyal

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat dilis di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/9/2025) kemarin. Sigit mengungkap dari duit Rp 10 miliar yang digondol Anggun, sebagian sudah digunakan untuk membeli rumah yang baru dibayar sebagian.

“Jadi beli rumah di pinggiran sana, tapi sinyalnya susah, itu pun masih di-DP Rp 70 juta,” kata Sigit.

Sebelumnya, Anggun melakukan aksinya pada 1 September 2025. Ia membawa kabur mobil perusahaan yang memuat uang Rp 10 miliar, dengan cara mengelabui polisi yang menjaga uang tersebut.

Saat ditangkap, polisi mengungkap uang yang tersisa selama pelarian Anggun sebanyak Rp 9,64 miliar. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan DP rumah, membeli mobil dan sejumlah sepeda motor.

Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, Anggun adalah pelaku utama kasus penggelapan uang Bank Jateng senilai Rp 10 miliar yang terjadi pada Senin (1/9). Setelah sepekan dalam pelarian, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (8/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Anggun, polisi juga menetapkan DS sebagai tersangka karena membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan satu orang makelar tanah yang diduga terlibat dalam transaksi rumah yang dibeli Anggun. Namun, status hukum makelar tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *