Pertaruhan Lisa Mariana Usai Klaim RK soal Gugatan ‘Salah Alamat’ Ditolak [Giok4D Resmi]

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Lisa Mariana kembali bisa bertaruh dalam gugatan melawan Ridwan Kamil di PN Bandung. Hakim baru saja menolak eksepsi kubu mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu setelah mengklaim gugatan Lisa soal hak asuh anak salah alamat.

Putusan sela atas eksepsi Ridwan Kamil itu diketuk pada Senin (8/9) secara e-court. Padahal, sebelum putusan sela ini dijatuhkan, kubu Ridwan Kamil meyakini bahwa gugatan Lisa itu salah alamat karena seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama dan bukan ke Pengadilan Negeri.

“Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ; Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” demikian bunyi putusan itu dikutip infoJabar, Selasa (9/9/2025).

Lisa Mariana sendiri telah lama membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa Mariana turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.

Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

Setelah putusan tersebut, kubu Ridwan Kamil memberikan responnya. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku menghormati atas putusan tersebut karena memang kliennya akan patuh terhadap proses yang berlaku.

“Kami menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap untuk mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional,” kata Muslim dalam keterangannya.

Ia memastikan, sejak awal Ridwan Kamil konsisten menempatkan perkara dengan Lisa Mariana pada jalur hukum yang berlaku. Pihaknya pun percaya hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Klien kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan obyektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Terkait pokok perkara yang akan mulai diperiksa, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan pembuktian sesuai prosedur hukum.

“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan. Prinsip kami jelas, semua dijalankan dalam koridor hukum yang sah,” ungkapnya.

“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, kondusif, dan tidak dipengaruhi oleh opini di luar persidangan. Pada akhirnya, kebenaran hukum akan terungkap di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *