ASN di Bandung Barat Tersangka Pencabulan, 3 Anak Tirinya Jadi Korban

Posted on

DR alias Unyil (49), seorang ASN berstatus PPPK di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat memastikan korban perbuatan keji tersangka Unyil berjumlah tiga orang. Seorang masih duduk di bangku SMP dan dua lainnya sudah menginjak SMA.

“Untuk korban kami pastikan ada tiga orang, anak tiri yang bersangkutan. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga,” kata Gofur saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Penetapan tersangka terhadap Unyil setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Unyil kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

“Hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian alat bukti visum et repertum, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap 3 anak tirinya. Sekarang sudah ditahan,” kata Gofur.

Aksi bejat tersangka mencabuli tiga anak tirinya itu berlangsung di rumah mereka di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat pada 6 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka mengawali aksinya dengan membujuk anak-anaknya itu menonton film porno bersama. Kemudian tersangka mencium dan memeluk anak-anaknya secara bergiliran.

“Kemudian meraba bagian payudara dan paha korban. Bagian kelamin tersangka juga menempel ke bagian tubuh korbannya,” kata Gofur.

Dari situ, korban kemudian menceritakan aksi bejat ayah tirinya pada saudara mereka. Pihak keluarga lalu melapor ke polisi dan menahan tersangka sehari setelah kejadian pencabulan terjadi.

“Kami terima laporan tanggal 7 September, anggota Polsek Padalarang langsung mendatangi TKP, memeriksa korban dan saksi kemudian mengamankan tersangka,” ucap Gofur.

Saat ini para korban berada di dalam pengawasan keluarga serta pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB dan kepolisian.

“Kondisi mereka masih mengalami syok berat sehingga ada pendampingan dari petugas dinas dan kepolisian,” ujar Gofur.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Modus Tersangka Bujuk Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *