Persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun telah membuka tabir kehidupan pribadi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 25 Agustus 2025, dua perempuan, Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari, yang pernah menjadi kekasih terdakwa Kosasih, memberikan kesaksian yang mengungkap jejak aliran dana hasil dugaan korupsi.
Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari menjadi sosok perempuan dengan posisi spesial dalam kehidupan eks Dirut Taspen Kosasih, yang menerima berbagai keistimewaan dan fasilitas mewah. Kesaksian keduanya menjadi bagian penting dalam membuktikan dakwaan jaksa KPK bahwa Kosasih telah memperkaya diri dari duit dugaan korupsi.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan itu dilakukan Kosasih bersama terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta dari persidangan kasus tersebut yang dihimpun oleh infoJabar pada Selasa (26/8/2025). Semua informasi ini bersumber dari laporan infocom, yang disampaikan oleh reporter Mulia Budi.
Theresia Meila Yunita buka suara dalam persidangan. Dia mengakui menerima berbagai fasilitas mewah dari Kosasih saat keduanya pernah menjalin hubungan sejak tahun 2020.
Dalam kesaksiannya, Theresia mengakui bahwa KTP-nya pernah dipinjam Kosasih untuk keperluan yang tidak ia ketahui. “Nggak tau, dipinjam aja,” jawab Theresia ketika jaksa menanyakan alasan peminjaman KTP tersebut.
Jaksa yang heran mendalami hal ini bertanya lagi, “Ibu nggak nanya?”
“Ya, karena udah dekat ya nggak nanya,” jawab Theresia dengan polos.
Fakta mengejutkan terungkap ketika jaksa membacakan identitas tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan yang dibeli atas nama Theresia.
“Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar,” kata jaksa.
Ketika ditanya apakah mengenal objek tanah tersebut, Theresia menjawab, “Iya.”
Begitu pula ketika jaksa memastikan, “Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?” Theresia menjawab tegas, “Iya”.
Meski namanya tercantum dalam dokumen tanah, Theresia mengaku tidak berniat memiliki aset tersebut.
“Kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story, itu kan atas nama Ibu. Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya Pak Antonius Kosasih?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Theresia singkat.
“Kenapa bisa tidak?” tanya jaksa lagi.
“Karena saya nggak tahu tentang tanah itu sebelumnya,” jawab Theresia.
Selain tanah, Theresia juga mengakui disewakan apartemen mewah oleh Kosasih. “Ibu juga disewakan apartemen bu?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Theresia.
Apartemen yang dimaksud berlokasi di Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan, dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun. “Di mana bu?” tanya jaksa.
“Apartemen Setiabudi Sky Garden,” jawab Theresia.
“(Harga sewa) Rp 200 juta?” tanya jaksa.
“Kira-kira,” jawab Theresia.
Kemewahan lain yang diterima Theresia adalah empat tas bermerek Louis Vuitton. “Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Theresia.
“Ada 4 ya bu ya tas model LV?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Yang diberi Pak Stev (Stephanus Kosasih) hanya yang LV aja pak,” jawab Theresia.
Yang menarik, Theresia mengaku diminta memilih langsung tas yang diinginkannya. “Pas beli itu bersama ibu apa?” tanya jaksa.
“Bersama saya,” jawab Theresia.
“Kan berarti tahu harganya?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, karena saya disuruh pilih aja,” jawab Theresia.
Theresia juga menerima serangkaian mobil dari Kosasih, dimulai dari Honda HRV yang kemudian diganti menjadi Honda CRV senilai Rp 361,35 juta setelah Kosasih menabrak mobil pertamanya. “Mobil apa bu?” tanya jaksa. “CRV,” jawab Theresia.
Namun kisah belum berakhir. Mobil CRV tersebut kemudian diganti lagi dengan Mazda CX-5 setelah Kosasih kembali menyerempet mobil CRV milik Theresia. “Kemudian diganti lagi bu ya? Diganti Mazda lagi ya bu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Theresia.
“Pak Stev juga yang itu ya?” tanya jaksa. “Iya, karena Pak Stev nyerempetin mobil saya,” jawab Theresia.
Raden Roro Dina Wulandari dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Raden Roro Dina Wulandari memberikan kesaksian yang tak kalah menarik. Dia mengakui menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih selama satu tahun, dari tahun 2022 hingga 2023.
“Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Dina.
Dina mengakui menerima mobil Honda HRV hitam senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun dari Kosasih pada tahun 2023. “Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dina.
“Oke, jenisnya apa?” lanjut jaksa.
“HRV,” jawab Dina.
“Warnanya masih ingat?” tanya jaksa lagi.
“Hitam,” imbuhnya.
Hal membuat kesaksian Dina menarik adalah cara Kosasih memberikan hadiah tersebut. “Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?” tanya jaksa.
“Tidak sih Pak, langsung datang. Kan, surprise gitu,” kata Dina.
“Ujug-ujug langsung datang mobil?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawabnya.
“HRV warna hitam Rp500 juta?” tanya jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Dina.
“Wow,” sahut jaksa kaget mendengar nilai mobil tersebut.
Dina menegaskan bahwa selama hubungan berlangsung, dia hanya menerima mobil HRV dan tidak ada bantuan keuangan lainnya. “Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” aku Dina.
“Berarti yang dikasih cuma?” tanya jaksa menegaskan.
“Mobil saja,” jawab Dina.
Persidangan juga mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan beberapa pihak lain. Salah satunya adalah Yannes Mangapul Panjaitan (berstatus saksi), yang mengaku menyampaikan temuan BPK kepada Kosasih dan menerima Rp 700 juta untuk jasanya.
Bahkan terungkap, Kosasih memanggil mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dengan sebutan ‘babe’. Persidangan ANS Kosasih ini agendanya mendengarkan 21 saksi. Selain Theresia dan Dina, jaksa KPK juga menghadirkan dua mantan istri Kosasih yaitu Yulianti Malingkas (istri pertama) dan Rina Lauwy (istri kedua).
1. Pengakuan Theresia Meila Yunita soal KTP dan Aset Miliaran
Pengakuan Peminjaman KTP Tanpa Pertanyaan
Tiga Bidang Tanah Senilai Rp 4 Miliar
Tidak Berniat Memiliki Aset
Apartemen Mewah Senilai Rp 200 Juta Per Tahun
Empat Tas Louis Vuitton Pilihan Sendiri
Drama Pergantian Mobil: Dari HRV ke CRV hingga Mazda CX-5
2. Kejutan HRV Senilai Rp 500 Juta untuk Dina Wulandari
Hubungan Satu Tahun dengan Kosasih
Mobil HRV Hadiah Kejutan Ulang Tahun
Surprise dari Kosasih
Hanya Menerima Mobil
Raden Roro Dina Wulandari dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Raden Roro Dina Wulandari memberikan kesaksian yang tak kalah menarik. Dia mengakui menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih selama satu tahun, dari tahun 2022 hingga 2023.
“Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Dina.
Dina mengakui menerima mobil Honda HRV hitam senilai Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun dari Kosasih pada tahun 2023. “Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dina.
“Oke, jenisnya apa?” lanjut jaksa.
“HRV,” jawab Dina.
“Warnanya masih ingat?” tanya jaksa lagi.
“Hitam,” imbuhnya.
Hal membuat kesaksian Dina menarik adalah cara Kosasih memberikan hadiah tersebut. “Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?” tanya jaksa.
“Tidak sih Pak, langsung datang. Kan, surprise gitu,” kata Dina.
“Ujug-ujug langsung datang mobil?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawabnya.
“HRV warna hitam Rp500 juta?” tanya jaksa memastikan.
“Iya,” jawab Dina.
“Wow,” sahut jaksa kaget mendengar nilai mobil tersebut.
Dina menegaskan bahwa selama hubungan berlangsung, dia hanya menerima mobil HRV dan tidak ada bantuan keuangan lainnya. “Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” aku Dina.
“Berarti yang dikasih cuma?” tanya jaksa menegaskan.
“Mobil saja,” jawab Dina.
Persidangan juga mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan beberapa pihak lain. Salah satunya adalah Yannes Mangapul Panjaitan (berstatus saksi), yang mengaku menyampaikan temuan BPK kepada Kosasih dan menerima Rp 700 juta untuk jasanya.
Bahkan terungkap, Kosasih memanggil mantan anggota BPK Achsanul Qosasi dengan sebutan ‘babe’. Persidangan ANS Kosasih ini agendanya mendengarkan 21 saksi. Selain Theresia dan Dina, jaksa KPK juga menghadirkan dua mantan istri Kosasih yaitu Yulianti Malingkas (istri pertama) dan Rina Lauwy (istri kedua).