Balai Kota Bogor salah satu saksi bisu sejarah kota yang kini menjadi sorotan lantaran menjadi sasaran vandalisme. Tindakan yang tampak sepele bagi sebagian orang itu, bagi Pemerintah Kota Bogor, bukan sekadar coretan dinding atau goresan tak bertanggung jawab.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukum yang berat. “Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya bisa diancam penjara satu sampai 15 tahun. Selain itu, denda yang disiapkan juga tidak ringan, mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar,” ujar Alma dalam keterangan tertulis diterima infojabar, Jumat (22/8/2025).
Ketegasan Pemkot Bogor ini muncul karena mereka menilai banyak pihak masih meremehkan keberadaan bangunan cagar budaya. Alma menekankan, pelestarian sejarah bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pemilik bangunan, tetapi seluruh warga.
Vandalisme terhadap Balai Kota menjadi pertanda bahwa kesadaran kolektif masyarakat terhadap sejarah kota harus diperkuat. Laporan yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ke Polresta Bogor Kota, dikatakan Alma, menjadi bukti nyata bahwa masyarakat peduli terhadap warisan sejarah.
“Hari ini, TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk melindungi cagar budaya. Semoga ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak ada lagi yang meremehkan nilai historis yang tersimpan di setiap bangunan tua,” tegas Alma.
Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bersama. Vandalisme bukan hanya soal kerusakan fisik, tapi juga merusak ingatan kolektif dan identitas kota.
Dengan ancaman hukum yang tegas, pemerintah berharap setiap warga Kota Bogor menyadari bahwa menjaga cagar budaya adalah bagian dari tanggung jawab bersama, agar nilai historisnya tetap lestari untuk generasi mendatang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.