Sebanyak 449 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Bebas murni 449 seluruh Jawa Barat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Jawa Barat, Kusnali, saat acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, total warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun ini mencapai 18.439 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian masih harus menjalani sisa masa pidana, sementara sebagian lainnya langsung bebas.
“Keseluruhan ada 18.439 orang yang dapat remisi, remisi umum 2 dan 1. Artinya remisi umum 1 masih ada masa pidananya harus dijalani, remisi umum 2 bisa langsung menghirup udara segar dan bebas,” ungkapnya.
Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi khusus dasawarsa yang berlaku setiap 10 tahun sekali dalam momentum peringatan HUT RI. Tahun ini, sebanyak 19.414 warga binaan mendapatkan remisi tersebut.
“Remisi dasawarsa itu 19.414 orang. Jadi sekarang ada yang mendapatkan remisi dua. Remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa maksimal 3 bulan,” terangnya.
Menurut Kusnali, syarat untuk memperoleh remisi umum maupun remisi dasawarsa pada dasarnya sama.
“Dasawarsa dan umum syaratnya sama. Pertama berkelakuan baik, yang kedua secara administrasi dia sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,” ujarnya.
Selain itu, bagi narapidana kasus khusus yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap diwajibkan menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat tambahan sesuai ketentuan.
Haru derai air mata terpancar kala puluhan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jelekong, Kabupaten Bandung bisa menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025). Mereka bisa bebas setelah mendapatkan remisi Kemerdekaan.
Dengan kompak para narapidana mengenakan pakaian muslim beserta peci berwarna putih. Beberapa keluarga narapidana telah menunggu di ruang tunggu lapas.
Prosesi pemberian remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Jelekong, Kabupaten Bandung, Ahmad Tohari. Kemudian turut hadir juga Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb.
“Remisi tahun ini kan memang ada dua. Yaitu remisi umum yaitu remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa ya,” ujar Tohari.
Dalam kesempatan tersebut terdapat 964 narapidana mendapatkan remisi umum. Kemudian yang remisi Dasawarsa itu ada 996 narapidana remisi Dasawarsa. Mereka mendapatkan remisi hukuman dari satu hingga paling lama lima bulan.
“Saat ini mendapatkan remisi ada 28 bebas. Yang 26 itu bebas langsung, yang dua ini karena mempunyai subsider. Sehingga harus menjalani subsider,” katanya.
“Subsider itu bisa kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider,” tambahnya.
Para narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang memiliki perilaku yang baik selama pembinaan di Lapas.
“Terus aturan-aturan yang ada, larangan-larangan yang ada mereka taati. Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi. Makanya tadi dari isi 1.574 yang diusulkan tadi 964. Jadi selebihnya memang karena tidak memenuhi syarat secara substantif maupun administrasi,” kata Tohari.
Suasana Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu (17/8/2025), berbeda dari biasanya. Derap langkah upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di sana tak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebanyak 2.448 orang menerima kado kemerdekaan berupa pengurangan masa hukuman atau remisi. Penghargaan dari negara ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, di Kantor Bupati. Di balik prosesi itu, raut wajah penuh harap terlihat jelas dari mereka yang kini melihat secercah kebebasan di depan mata.
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjelaskan remisi tahun ini terbagi dalam dua kategori: Remisi Umum untuk 1.185 orang dan Remisi Dasawarsa bagi 1.263 orang. Menariknya, ada 1.167 warga binaan yang memperoleh kedua jenis remisi sekaligus.
“Remisi merupakan penghargaan dari negara atas upaya mereka menjaga disiplin, menaati aturan, serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Kami ingin ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Wisnu.
Momen paling mengharukan datang ketika 28 warga binaan langsung dinyatakan bebas. Mereka meninggalkan pintu lapas bukan lagi sebagai narapidana, melainkan sebagai individu yang mendapat kesempatan kedua untuk memulai hidup baru.
Tangis bahagia keluarga yang menjemput mereka menambah khidmat suasana kemerdekaan tahun ini. Namun, bagi yang masih menjalani pidana, pengurangan masa hukuman tetap menjadi dorongan moral. Setiap hari baik, setiap sikap disiplin, kini terasa berarti karena mendekatkan mereka pada pintu kebebasan.
“Dengan remisi ini, kami berharap warga binaan semakin menyadari arti penting pembinaan, menata kehidupan lebih baik, dan kelak bisa memberi kontribusi positif di masyarakat,” tambah Wisnu.