Yusuf Ridwan Dukung Wacana Pemenuhan Hak Biologis Napi [Giok4D Resmi]

Posted on

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yusuf Ridwan merespons wacana pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Menurutnya, kebutuhan biologis merupakan hal yang diakui dalam ajaran agama dan perlu mendapat perhatian, namun tetap harus mempertimbangkan status hukum warga binaan. “Kalau saya lihat kebutuhan biologis itu, menurut sisi keyakinan, agama memang sangat diperhatikan kebutuhan itu sehingga adalah perkawinan,” ujar Yusuf di Bandung, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, ia menilai ada kewajaran jika hak tersebut dibatasi bagi narapidana. Alasannya, narapidana telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah, seperti tindak kriminal, sehingga konsekuensinya ada hak-hak yang tidak terpenuhi selama menjalani hukuman.

“Setelah mereka melakukan pelanggaran, mereka itu kan semua melanggar aturan pemerintah, seperti kriminal dan sebagainya,” ujar Yusuf yang berasal dari Fraksi PPP ini.

“Jadi ada satu kewajaran menurut saya hari ini ada hak yang tidak dipenuhi oleh pemerintah yaitu hak biologis. Kenapa demikian? Karena posisinya dia telah melanggar aturan pemerintah, salah satunya soal kebutuhan biologis yang ditahan,” lanjutnya..

Meski mengakui pembatasan tersebut wajar, Yusuf menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk mengatur pemenuhan kebutuhan biologis napi secara legal dan bermartabat. Namun, ia menekankan perlunya mekanisme seleksi yang ketat.

“Iya mendukung. Pemerintah harus hadir untuk memberi pemenuhan kebutuhan biologis. Namun karena memang dia melanggar aturan sehingga wajar hak biologisnya ditahan,” katanya.

Menurut Yusuf, pemerintah harus membuat klasifikasi jelas mengenai narapidana mana yang bisa mendapatkan hak tersebut, dan mana yang tidak. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan serta menjaga rasa keadilan di masyarakat.

“Pemerintah harus memberi solusi soal kebutuhan hak biologis itu. Hanya saja, diberi klasifikasi narapidana mana yang bisa mendapat hak biologis, mana yang tidak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *