Perubahan Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Posted on

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dulu dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah di depan mata. Tahun ini, terdapat sejumlah perbedaan aturan yang berlaku.

Salah satunya perubahan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan lebih lanjut.

“Dari zonasi jadi domisili itu juklak dan juknisnya masih belum jelas. Tapi yang jelas ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025).

Salah satunya terkait perpindahan domisili siswa. Ia menegaskan perpindahan domisili siswa yang dilakukan mendadak dan hanya oleh anak tanpa diikuti seluruh anggota keluarga tidak dibenarkan.

“Kalau pindah, harus sabondoroyot (diikuti seluruh anggota keluarga),” ujarnya.

Hal tersebut diatur untuk meminimalisasi pemanfaatan sistem agar jarak domisili anak dan sekolah menjadi lebih dekat. Ia menyebut seluruh proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Perpindahan itu dilakukan minimal setahun sebelum SPMB. Pengawasannya di Disdukcapil, masih menunggu detailnya,” ucap Farhan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengingatkan masyarakat tidak melakukan praktik titip domisili ke rumah sanak saudara demi bisa mendaftar ke sekolah tertentu. Ia menegaskan hal semacam itu tidak diperbolehkan dalam aturan SPMB.

“Tidak boleh kalau anak pindah ngikut ke keluarganya yang lain, ke saudaranya. Jangan ada yang nitip anak di keluarga atau saudaranya,” kata Erwin.

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 mengalami sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan. Pemerintah pusat mengalihkan skema seleksi dari sistem zonasi berbasis jarak menjadi sistem berbasis domisili. Perubahan ini mencakup jalur penerimaan dari jenjang SD hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari infoEdu, perubahan ini memungkinkan calon peserta didik untuk mengikuti seleksi lintas wilayah administratif, termasuk antar provinsi. Pasalnya, tak sedikit siswa yang tinggal di daerah perbatasan, bersebelahan langsung dengan provinsi lain.

“Dalam hal di mana mereka tinggal provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dilansir dari infoEdu.

Selain itu, aturan baru lainnya adalah sistem rayon untuk siswa SMA. Hal ini diterapkan karena terdapat beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMA atau SMK negeri di wilayahnya.

Sejumlah Aturan Berubah


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *