Aturan Jam Masuk Sekolah di Tasikmalaya yang Tak Berubah

Posted on

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 07.00 WIB. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0023 Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Penetapan ini tidak mengikuti edaran dari Gubernur Jawa Barat yang mengharuskan kegiatan belajar dimulai pukul 06.30 WIB.

“Jadi di Kabupaten Tasikmalaya masih menetapkan waktu pembelajaran pukul 07.00 WIB. Masih seperti semula,” kata Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jani Maulana, kepada infoJabar, Jumat siang (18/7/2025).

Surat edaran ini mengatur jam belajar efektif pada tiap tingkatan satuan pendidikan. Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jam pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB.

Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran selama 195 menit per hari.

Khusus pada hari Jumat, jam pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi 120 menit per hari.

Untuk jenjang SD kelas 1, pada hari Senin hingga Kamis, pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 5 jam pelajaran (JP) per hari, dengan durasi satu JP selama 35 menit.

Sementara pada hari Jumat, pembelajaran tetap dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 4 JP per hari, masing-masing berdurasi 35 menit.

Bagi SD kelas 3 hingga kelas 6, jam masuk pada hari Senin hingga Kamis juga dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 7 JP per hari, dan pada hari Jumat minimal 6 JP per hari. Durasi satu JP tetap 35 menit.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, pada hari Senin hingga Kamis, pembelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dengan durasi minimal 8 JP per hari, masing-masing berdurasi 40 menit. Sedangkan pada hari Jumat, dimulai pukul 07.00 WIB dengan minimal 6 JP per hari, masing-masing berdurasi 35 menit.

“Jadi semua sudah diatur dalam surat edaran dari Pak Bupati,” ujar Jani Maulana.

Jani menambahkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Tasikmalaya yang cukup menantang. Banyak anak-anak yang harus berjalan kaki cukup jauh untuk mencapai sekolah.

“Masih banyak anak-anak yang jalan kaki. Rata-rata setengah jam, bahkan ada yang lebih dari satu jam. Karena itu, kami tetap menetapkan pembelajaran mulai pukul 07.00,” kata Jani.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, sekolah swasta diimbau menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Jam Belajar Efektif PAUD

Jam Belajar Efektif SD dan SMP

Jam Belajar Efektif SD di Tasikmalaya

Jam Belajar Efektif SMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *