Suasana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mendadak riuh pada Selasa (22/7) malam. Kejari telah menahan empat orang terkait kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Cirebon.
Seorang pria tampak digiring petugas dengan mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejari Kota Cirebon’. Pria yang diketahui berinisial RN itu menjadi tersangka PIP di SMAN 7 Cirebon.
RN bukan satu-satunya. Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus pemotongan dana PIP tersebut. Ketiga tersangka itu merupakan pihak yang berasal dari internal sekolah, berinisial inisial T, R dan I.
“Tersangka T ini merupakan wakasek SMAN 7 Cirebon, kemudian R sebagai staf kesiswaan, kemudian I merupakan kepala sekolah. Sedangkan tersangka RN merupakan pihak dari luar sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri, Selasa (22/7/2025).
Menurut Feri, ada sekitar 500 siswa SMAN 7 Cirebon tercatat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Total dana bantuan untuk para siswa itu mencapai kurang lebih Rp900 juta.
Namun, bantuan tersebut tidak diterima secara utuh oleh para siswa karena diduga dipotong oleh para tersangka, masing-masing sebesar Rp200 ribu per siswa.
“Uang yang mengalir sekitar Rp900 juta, dan sudah dilakukan pemotongan. Besaran potongan per siswa Rp200 ribu,” ujar Feri.
Sementara itu, penyidik Kejari Kota Cirebon Gema menambahkan dalam program PIP ini setiap siswa seharusnya menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Namun kenyataannya, jumlah tersebut tidak diterima penuh karena dipotong Rp200 ribu per siswa.
“Siswa ini seharusnya mendapat Rp1,8 juta, tapi dipotong sebesar Rp200 ribu. Kemudian ada beberapa siswa yang melakukan kegiatan, misalnya study tour juga diambil dari situ, kemudian ada kebutuhan-kebutuhan sekolah lainnya juga diambil dari dana tersebut, tanpa persetujuan dari siswa sebagai penerima PIP,” kata Gema.
Menurut Gema, dana PIP yang diduga dipotong merupakan bantuan yang disalurkan pada tahun 2024. Ia juga memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Tersangka RN, kata Gema, merupakan pihak dari luar sekolah yang mengaku membantu proses pengajuan program PIP untuk SMAN 7 Cirebon. Klaim tersebut kemudian diperkuat oleh pihak sekolah. Setelah dana bantuan cair, mereka diduga melakukan pemotongan terhadap dana yang seharusnya diterima langsung oleh para siswa.
“RN ini sebagai orang yang mengaku membawa bantuan tersebut untuk didapatkan oleh sekolah. Tetapi faktanya bantuan tersebut tidak melalui bantuan dari manapun. Tetapi memang dari awal, RN dan pihak sekolah ini menyatakan bahwa bantuan ini dibawa oleh mereka,” kata dia.
Selain pemotongan, Gema mengungkapkan bahwa ada juga siswa penerima manfaat yang tidak mendapat dana bantuan PIP. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah siswa yang mengalami hal tersebut.
“Rp1,8 juta seharusnya diterima oleh siswa. Tetapi beberapa orang ada yang tidak masuk (menerima). Ada juga yang masuk tetapi tidak utuh,” kata dia.
Hingga kini, Kejari Kota Cirebon masih terus melakukan penyidikan terkait kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.
“Penyidikan masih berlangsung. Segala sesuatunya mungkin masih bisa berkembang. Cara-cara atau modus operandi yang dilakukan juga masih kita dalami. Tapi memang uang tersebut bisa kita pastikan tidak semuanya sampai ke siswa,” kata dia.
Adapun kepada keempat orang yang kini telah ditetapkan tersangka, mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 dan Pasal 3 itu ancaman hukumannya minimal satu tahun sampai dengan lima tahun. Tapi ini penyidikan masih berlangsung,” kata Gema.
Dalam kasus ini, Kejari Kota Cirebon mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp460 juta. Dari jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyita sekitar Rp360 juta.
“Dari hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana PIP aspirasi di SMA Negeri 7, kita berhasil menyita sejumlah uang lebih kurang Rp360 juta, dari total nilai kerugian berdasarkan perhitungan inspektorat lebih kurang Rp460 juta,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi.
Uang ratusan juta rupiah itu turut diperlihatkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon bersama dengan seorang tersangka berinisial RN.
Usai konferensi pers, tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor. Ia selanjutnya akan ditahan di Rutan Cirebon.
“Tersangka RN dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Sementara tiga tersangka lainnya tahanan kota,” kata Slamet.