Plus Minus Membeli Rumah Hasil Lelang Menurut Pakar Properti

Posted on

Ada banyak cara untuk bisa memiliki hunian. Tak harus selalu mendatangi developer, namun bisa juga dengan mengikuti skema lelang.

Rumah lelang biasanya merupakan hasil jaminan debitur yang gagal membayar pinjaman atau kredit pemilikan rumah (KPR) yang kemudian disita oleh bank dan dijual melalui lelang. Cara membelinya cukup unik dan tidak terlalu sulit.

Pengamat Properti Steve Sudijanto mengungkapkan rumah yang telah disita akan dilelang secara terbuka dan masyarakat bisa mengakses informasinya secara online melalui situs masing-masing bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Nantinya, pihak penyelenggara akan memberikan harga baru pada rumah yang akan dilelang. Steve mengatakan barang yang diberi label peringkat satu (1) adalah harga harga pertama yang ditawarkan.

Apabila setelah satu sampai dua tahun rumah itu tidak terjual, harganya bisa turun pada lelang berikutnya. Kemudian, label rumah tersebut menjadi peringkat dua (2).

Kalau rumah itu sampai diberi label peringkat tiga (3), itu adalah harga termurah yang ditawarkan. Penurunan peringkat ini tidak akan berlaku apabila pada lelang pertama rumah sudah terjual.

Harga rumah lelang memang bisa lebih murah daripada harga di pasaran. Tak heran, banyak yang tertarik beli rumah lelang.

Walau demikian, sebelum membeli rumah lelang sebaiknya ketahui dulu keuntungan dan kerugiannya.

Harga rumah lelang bisa lebih murah dibanding harga pasaran, apalagi kalau sampai diberi label peringkat tiga (3). Steve mengatakan, harga peringkat tiga (3) itu cukup murah, bahkan bisa 40-50 persen di bawah harga pasar.

Steve mengungkapkan membeli rumah lelang tidak membutuhkan akta jual beli (AJB). Pengurusan sertifikat bisa dilakukan tanpa bantuan notaris, cukup mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hebatnya lelang, jika kita sudah melunasi, BPN akan membalik nama kepemilikan itu atas nama kita langsung. Hanya dengan bekal surat pemenang lelang, risalah lelang dari lembaga lelang dan surat pelunasan itu kita bawa ke BPN, dan nanti akan dibalik nama atas nama kita. Jadi tidak perlu notaris lagi,” jelasnya kepada infocom beberapa waktu lalu.

Peserta lelang harus menyiapkan cukup uang seharga barang uang diincar. Hal itu karena rumah lelang tidak bisa dicicil bertahun-tahun.

Setiap peserta lelang juga harus memberikan uang jaminan sesuai yang ditentukan. Apabila menang lelang, uang jaminan akan menjadi bagian dari pembayaran rumah, tetapi jika kalah dalam lelang, uang jaminan akan kembali ke peserta.

Selain itu, pemilik baru juga perlu menanggung beberapa biaya lainnya atas rumah lelang yang didapatkan. Biaya ini sama saja seperti biaya pembelian rumah baru yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), iuran pengelolaan lingkungan (IPL), tunggakan listrik dan air, serta biaya renovasi rumah apabila terjadi kerusakan.

Salah satu tantangan dari membeli rumah lelang adalah ketika pemilik lama masih tinggal di sana. Proses pindahan dari pemilik lama ada yang mudah ada yang sulit.

Steve menyarankan, pemilik baru yang mendapatkan rumah tersebut segera harus mengurus sertifikat, baru mendatangi pemilik lama rumah tersebut. Hal ini jauh lebih efektif daripada mengusir pemilik lama tanpa ada bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, pemilik baru boleh membantu biaya pemindahan agar prosesnya lebih cepat.

“Kalau sudah dibalik nama, secara hukum kita menang. Tapi kalau belum dibalik nama kita sudah mendatangi pemilik lama, itu kita masih belum punya hak,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di

Keuntungan Beli Rumah Lelang

Harga Murah

Tidak Butuh AJB

Kerugian Beli Rumah Lelang

Siapkan Uang Memadai

Proses Pindahan Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *