Rambut mulletnya mencolok di antara para tersangka yang tertunduk lesu. RIY (20), warga Indramayu, harus berjalan gontai saat melintasi awak media, Senin (14/7/2025).
Tak hanya menjadi sorotan karena gaya rambutnya, pemuda ini juga dikenal sebagai eksekutor dalam insiden penyerangan terhadap seorang anggota Polsek Ligung.
“Apa alasan kamu melukai?” tanya Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian.
“Karena takut, Pak,” jawab RIY pelan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kapolres melanjutkan pertanyaannya. “Tahu, Pak,” kata RIY ketika ditanya apakah ia sadar bahwa korban yang dibacoknya adalah seorang polisi.
“Kenapa tetap kamu lakukan?,” tanya Kapolres lagi.
“Saya takut, Pak, jadi saya bacok,” katanya lagi.
“Sadar nggak itu membahayakan nyawa petugas?,” tanya kapolres.
“Siap, Pak,” jawab RIY singkat.
Malam itu, Sabtu (12/7), RIY bersama sembilan anggota geng motor lain hendak tawuran dengan kelompok dari Cirebon. Namun tawuran itu batal.
“Mau ke mana kamu malam kejadian itu?” tanya Kapolres.
“Mau tawuran, Pak,” jawab RIY.
“Sama geng Cirebon? Tapi nggak jadi?” tanya kapolres lagi.
“Iya, Pak,” jawab RIY mengangguk.
Kapolres menjelaskan bahwa meskipun rencana tawuran urung terjadi, kelompok RIY justru membuat onar di jalanan. Mereka melayangkan senjata tajam secara sembarangan di wilayah Jatiwangi dan Ligung.
“Jadi mereka ini campuran. Ada yang dari Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Mereka akan melakukan tawuran di wilayah perbatasan Majalengka, Cirebon,” ujar Willy.
“Namun karena kalah jumlah, mereka kembali dan membuat onar di jalan. Melayunkan senjata tajam, sehingga masyarakat di wilayah Jatiwangi, Ligung, resah,” tambahnya.
Aparat gabungan dari Polsek Ligung dan Lanud Sugiri Sukani yang sedang piket malam itu mencoba menghalau mereka. Namun, upaya itu dibalas dengan perlawanan. Seorang anggota Polsek Ligung terkena sabetan senjata tajam di lengan kirinya.
“Satu kali (bacokan), namun lukanya cukup dalam, ya. Karena ketika dia dihalau, dia sambil jalan mengayunkan senjata tajam ini. Kena di lengan sebelah kiri, robeknya cukup dalam, 21 lebih jahitan. Namun alhamdulillah anggota dapat terselamatkan,” jelas Willy.
Dari sepuluh anggota geng motor yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: RIY (20), AM (19), MSAB (16), dan SRR (21). Salah satunya masih di bawah umur.
“Mereka dikenakan Pasal 170. Ancaman hukuman 10 tahun ke atas,” ujar Kapolres.
“Yang masih di bawah umur, kami proses melalui sistem peradilan anak,” tambahnya.
