Jabar Hari Ini: 4 Pesilat Dibui Usai Keroyok Pria di Bandung (via Giok4D)

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin, 14 Juli 2025, mulai dari empat orang anggota Pesilat Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok warga Bandung, hingga kebijakan masuk sekolah Pukul 06.30 WIB yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak berlaku bagi SD dan SMP di Kota Bandung.

Suasana Jalan KH P Mustofa, Kota Bandung pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu mencekam. Hal itu terjadi saat sekelompok dari Pesilat Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pengeroyokan terhadap warga sekitar. Video pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah bendera dikibarkan kelompok PSHT saat iring-iringan dengan sepeda motor.

Kelompok itu kemudian berhenti di lampu merah yang ada di jalan itu. Selain mengibarkan bendera berukuran besar, kelompok pengendara ini juga memainkan gas motornya yang membuat kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising. Dalam waktu bersamaan, terlihat sejumlah orang diserang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Budi membenarkan pelaku pengeroyokan warga ini merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.

“Setelah dilakukan penelitian, penyidikan itu dilakukan oleh kelompok Persatuan Pencak Silat yang sudah selesai melaksanakan kenaikan pangkat. Pada saat itu mereka pulang, iring-iringan dan pada saat melewati daerah Cibeunying Kaler bertemu dengan korban atas nama Muhammad Fahmi dan kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut,” kata Budi, Senin (14/7).

Budi mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pengeroyokan ini dilatarbelakangi saat sekelompok pesilat melintasi daerah Kampus Itenas, korban melihat iring-iringan motor. Menurutnya, korban sempat menegur karena para pengendara tersebut berlaku ugal-ugalan.

“Kalau dari versi tersangka bahwa korban melempar botol kemudian karena hal tersebut para pelaku turun dari motor dan melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Budi penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung hingga Polsek Cibeunying Kaler pun membuahkan hasil dan berhasil mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah kami bisa menangkap keempat pelaku yaitu tersangka atas nama MIH, tersangka atas nama FHF, tersangka atas nama AE, dan tersangka atas nama JP dengan peran masing-masing. Ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul,” sebutnya.

Menurut Budi, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“Maka dari itu, sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya pada kelompok-kelompok bermotor, geng motor, ataupun kelompok apapun yang melakukan tindakan anarkis atau melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat akan kami tangkap. Jadi jangan bermain-main di Kota Bandung, pasti kita tangkap,” tegas Budi.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi, iring-iringan, apalagi sampai memprovokasi dan menganiaya khususnya warga Kota Bandung,” pungkasnya.

Bank daerah buka suara terkait salah satu karyawan inisial AVM nekat melakukan pencurian uang senilai Rp 2,1 miliar. Bahkan saat ini bank tersebut telah melakukan pemecatan terhadap pelaku.

Pihak bank telah melaporkan dan menindaklanjuti dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Bank BJB, Ayi Subarna, dalam keterangannya hari ini.

Kasus tersebut terungkap setelah sistem pengawasan dan kontrol internal bank yang berjalan. Kemudian ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

“Bank BJB langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Adanya kasus tersebut, bank langsung melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir peristiwa serupa terjadi lagi.

“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan telah menjadi prioritas utama manajemen,” jelasnya.

Ayi memastikan bahwa dana nasabah tidak terdampak dengan adanya kasus tersebut. Kemudian kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik di seluruh jaringan kantor BJB, termasuk di Cabang Soreang. “Perseroan menjamin bahwa hak dan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini,” tegasnya.

“Bank BJB berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan inisial, AVM nekat melakukan pencurian uang senilai Rp 2,1 miliar di cabang bank daerah di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Aksi pencurian tersebut dipicu karena ingin membangun rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 lalu, setelah polisi menerima laporan adanya kehilangan uang di kantor tersebut. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan olah TKP.

“Atas koordinasi yang baik dengan pihak bank memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami. Kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (13/7).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pelaku tersebut berinisial AVM dan teridentifikasi telah melakukan pencurian di dalam ruangan yang berisi kas besar. Uang itu, digunakan pelaku untuk membangun rumah di wilayah Bogor.

“Kerugian yang dilaporkan sejumlah Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, tim segera untuk mengamankan pelaku yang mana pelaku ini berinisial AVM,” katanya.

Polisi dan TNI berhasil mengamankan 10 anggota geng motor yang membuat onar di Kabupaten Majalengka. Tak hanya itu, para berandalan bermotor tersebut bahkan nekat melukai seorang petugas kepolisian saat hendak diamankan. Dari 10 orang anggota geng motor yang ditangkap, empat di antaranya kini ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya ada yang masih di bawah umur.

Mereka yang jadi tersangka yakni RIY (20), AM (19), MSAB (16), dan SRR (21). Dari deretan tersangka, RIY menjadi sorotan. Pria asal Indramayu ini diketahui sebagai eksekutor yang membacok petugas saat proses penangkapan.

Dengan rambut muletnya yang mencolok, RIY tampak tertunduk lesu saat digiring polisi ke hadapan wartawan hari ini. Suaranya lirih ketika menjawab pertanyaan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian terkait alasannya nekat melukai aparat.

“Apa alasan kamu melukai?” tanya Kapolres.

“Karena takut, Pak,” jawab RIY pelan.

Kapolres kembali mengejar pertanyaan, memastikan apakah RIY sadar bahwa yang dia bacok adalah anggota kepolisian.

“Tahu, Pak,” jawab RIY.

“Kenapa tetap kamu lakukan?” tanya Kapolres lagi.

“Saya takut, Pak, jadi saya bacok,” jawabnya.

“Sadar nggak itu membahayakan nyawa petugas?” tanya Kapolres.

“Siap, Pak,” jawabnya singkat.

RIY bersama gerombolannya berencana hendak tawuran dengan geng motor dari Cirebon pada Sabtu (12/7) dini hari. Namun, tawuran itu urung terjadi.

“Mau ke mana kamu malam kejadian itu?”

“Mau tawuran, Pak,” jawabnya.

“Sama geng Cirebon? Tapi nggak jadi?” kata Kapolres.

“Iya, Pak,” jawab RIY mengangguk.

Kapolres menegaskan, meskipun tawuran batal, mereka justru membuat onar di jalanan. “Jadi mereka ini campuran. Ada yang dari Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Mereka akan melakukan tawuran di wilayah perbatasan Majalengka, Cirebon,” ujar Willy.

“Namun karena kalah jumlah, mereka kembali dan membuat onar di jalan. Mengayunkan senjata tajam, sehingga masyarakat di wilayah Jatiwangi, Ligung, resah,” sambungnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Ligung, Polres Majalengka bersama personel Lanud Sugiri Sukani yang sedang piket berusaha melakukan penghalauan. Namun, upaya aparat justru mendapat perlawanan.

Salah satu anggota Polsek Ligung mengalami luka pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam dan harus dirujuk ke RS Prapatan Sumberjaya untuk mendapatkan perawatan medis.

“Satu kali (bacokan), namun lukanya cukup dalam, ya. Karena ketika dia dihalau, dia sambil jalan mengayunkan senjata tajam ini. Kena di lengan sebelah kiri, robeknya cukup dalam, 21 lebih jahitan. Namun alhamdulillah anggota dapat terselamatkan,” jelas Willy.

Kini RIY dan tiga rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. “Mereka dikenakan Pasal 170. Ancaman hukuman 10 tahun ke atas. Yang masih di bawah umur, kami proses melalui sistem peradilan anak,” pungkasnya.

Sempat didamaikan di Polsek, kasus perkara kekerasan seksual yang menimpa mahisiswi di Karawang kini dilanjutkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang diketahui telah memeriksa beberapa saksi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, dugaan perkara persetubuhan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19) telah resmi ditangani Sat Reskrim Polres Karawang sejak pekan lalu.

“Kasus itu sudah resmi ditangani oleh Polres sejak hari Senin (7/7/2025) yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (2/4/2025) sekira pukul 14.30 WIB,” kata Fiki dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar hari ini.

Peristiwa terjadi di rumah nenek korban, yang beralamat di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Korban pun sempat dinikahkan dengan pelaku yang merupakan kerabatnya sendiri, lalu kemudian diceraikan sehari kemudian.

Fiki mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan humanis.

“Unit PPA Satreskrim Polres Karawang telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi lainnya termasuk orang tua dan nenek korban. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan proses yang transparan,” kata dia.

Perkara kekerasan seksual ini, kata Fiki, mesti ditangani secara khusus karena menyentuh ranah moral dan perlindungan perempuan, oleh sebab itu penanganan perkara mesti ditangani hati-hati.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, ini perkara khusus yang menyentuh ranah moral,” imbuhnya.

Fiki juga mengimbau agar masyarakat dapat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh korban dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Karawang.

“Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh korban dan proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak oleh pihak kepolisian, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

Aturan sekolah di Jawa Barat yang mewajibkan siswa masuk pukul 06.30 mulai tahun ajaran baru 2025/2026 masih menimbulkan polemik. Terkait hal ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan jenjang SD dan SMP di Kota Bandung tidak akan menerapkan aturan tersebut. Akan ada perbedaan jam masuk sekolah di setiap jenjangnya.

“SMP tidak banyak perubahan, tapi akan mulai masuk sekolah jam 7 pagi,” ujar Farhan saat meninjau MPLS di SMPN 14 Bandung hari ini.

Aturan tersebut adalah jam masuk pukul 06.30 untuk jenjang SMA, pukul 07.00 untuk jenjang SMP, dan 07.30 WIB untuk jenjang SD. Hal ini diterapkan karena mempertimbangkan sejumlah alasan, salah satunya adalah kepadatan lalulintas.

“Supaya traffic-nya itu kita pecah. Ini bagian dari upaya agar Bandung tidak macet di pagi hari. Jadi sesuai dengan arahan gubernur, SMA masuk jam 06.30 WIB sehingga jam 6 sudah pada sampai sekolah,” jelasnya.

Setelah anak-anak SMA sampai di sekolah, ia mengatakan, barulah traffic kendaraan untuk mengantar siswa-siswi SMP dimulai. Setelah itu, kepadatan lalulintas akan beralih pada lalu-lalang kendaraan yang mengantar siswa SD.

“Satu jam kemudian baru akan mengantre masuk SMP di saat yang (mengantar siswa) SMA sudah bubar. Sejam kemudian baru masuk anak-anak SD,” jelasnya.

Keputusan ini pun disambut baik oleh pihak sekolah maupun orang tua siswa. Pasalnya, Kepala Sekolah SMPN 2 Bandung Widianingsih menilai, jadwal masuk sekolah pukul 06.30 untuk jenjang SMP terlampau pagi.

Selain karena dianggap akan menyulitkan siswa untuk bersiap, hal tersebut juga berpotensi membuat guru-guru sekolah yang memiliki domisili di luar Kota Bandung kewalahan.

“Gurunya kan berarti harus datang lebih awal lagi, apalagi mereka yang harus menyiapkan lingkungan sekolah. Kalau siswa sudah dipastikan semua dari Kota Bandung. Sementara guru kan ada yang rumahnya di Padalarang, ada yang harus mengejar kereta. Itu yang harus dipikirkan pemerintah,” ujar Widianingsih.

Hal senada juga disampaikan perwakilan orang tua siswa, Yulia Nova. Ia mengatakan, masuk lebih pagi akan berpotensi meyulitkan baik orang tua maupun sang siswa. Belum lagi bagi orang tua yang memiliki beberapa anak dan harus berangkat sekolah bersama-sama.

“Anak SMP juga masih rentan untuk jalan kaki atau naik angkot sendiri ketika langit masih gelap. Trotoar pun masih banyak yang belum memadai. Beda dengan anak SMA yang biasanya sudah bisa lebih mandiri dan bisa mengatur waktu,” ungkapnya.

Oleh karenanya, kedua pihak menyatakan merasa lega bila akhirnya keputusan masuk pukul 06.30 hanya akan diterapkan di jenjang SMA. Selama ini, SMPN 2 sendiri telah menerapkan jam masuk pukul 06.45.

“Alhamdulillah cocok lah kalau masuknya jam 07.00 mah, sesuai dengan usia. Dan berarti berangkatnya juga tidak akan berbarengan ya siswa SD sampai SMA. Semoga bisa membuat kemacetan berkurang,” jelas Yulia.

Selain merubah jam masuk sekolah untuk jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengatur penggunaan ponsel di kalangan siswa. Meski tidak dilarang untuk dibawa, Farhan mengatakan penggunaan ponsel di sekolah perlu dibatasi.

“Setiap sekolah diwajibkan untuk melakukan pengaturan penggunaan handphone. Bukan dilarang ya, tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ungkapnya.

Misalnya, ia mencontohkan, sekolah bisa mengumpulkan ponsel siswa secara kolektif ketika proses belajar mengajar berlangsung. Setelah jam pulang sekolah, ponsel tersebut bisa dikembalikan.

“Kurang lebih nanti setiap sekolah harus memastikan bahwa saat belajar, handphone yang tidak dipakai atau tidak ada urusannya dengan kegiatan belajar, dikumpulkan dulu. Nanti saat mau pulang, baru dikembalikan lagi,” tutupnya.

4 Pesilat Jadi Tersangka Setelah Keroyok Warga Bandung

Curi Uang Rp2,1 Miliar Teknisi Bank Jadi Tersangka

Si ‘Mulet’ yang Bikin Onar dan Bacok Polisi di Majalengka

Kasus Mahasiswi yang Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya

Kebijakan Masuk Pukul 06.30 Tak Berlaku untuk SD-SMP di Kota Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *