Chef Produksi Tembakau Sintetis, Berujung ke Penjara

Posted on

Meracik masakan yang enak dan lezat itu menjadi kegiatan biasa yang dilakukan seorang chef atau juru masak. Namun jika seorang chef meracik barang haram, yakni tembakau sintetis. Racikan chef itu berujung ke penjara.

Seperti yang dilakukan Dimas AP (23). Karier chef di hotel bintang 5 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus disudahinya, gegara ditangkap polisi, Selasa (15/4) lalu.

Dimas diringkus anggota Satres Narkoba Polres Cimahi bersama dua temannya setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, RT 02/RW 18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

“Kami amankan pelaku tiga penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan. 3 orang ini DAP, SH, dan MR,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Jumat (18/4).

Dalam kasus ini, Dimas berperan sebagai peracik cairan kimia sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Jadi DAP yang meracik cairan kimia untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga bisa menjadi tembakau sintetis. Ada dua jenis cairan, yang berwarna merah ini dicampur dengan obat antimo, sementara yang berwarna putih dicampur dengan riklona,” terang Niko.

Dua jenis tembakau sintetis itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah botol kecil yang nantinya tinggal disemprotkan. Menurut Niko, harga per botol berisi 10 mililiter dijual Rp2 juta untuk yang berwarna putih, serta Rp1 juta per botol untuk yang berwarna merah.

“Dari barang bukti yang diamankan kali ini, harganya Rp350 juta. Totalnya 350 mililiter yang bisa menghasilkan sekitar 3,5 kilogram tembakau sintetis siap edar,” tutur Niko.

Dalam kejadian ini, Dimas mengaku sudah beberapa tahun bekerja sebagai chef di salah satu hotel mewah di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

“Masih aktif (sebagai chef). Ya bisa nyambi karena ada kebutuhan lain. Saya pakai juga,” kata DAP.

Tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun. Ketiganya juga sudah dijebloskan ke tahanan Polres Cimahi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *