Dua remaja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dikeroyok segerombolan pemuda. Korban menjadi sasaran emosi pemuda lantaran melakukan aksi geber motor.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Rabu (9/7) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui berinisial EI (17) pelajar asal Kecamatan Sliyeg, pun tewas di lokasi kejadian. Sementara, satu korban lainnya berhasil kabur dari amukan pemuda.
“Korban ada yang pelajar ada yang sudah lulus. Yang meninggal pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar kepada infoJabar, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban tewas akibat mengalami benturan keras benda tumpul batu. Korban tergeletak bersimbah darah di bagian kepala.
“Hasil autopsi menyatakan ada trauma berat di bagian kepala. Dan itu yang menyebabkan kematian kepada korban,” terangnya.
Dijelaskan Arwin, peristiwa itu bermula saat kedua korban berboncengan melintas di sekitar lokasi kejadian. Di waktu yang sama korban pun melewati segerombol pemuda yang sedang pesta miras sambil menggeber sepeda motornya.
Ironinya, korban kembali balik arah sehingga menyulut emosi segerombolan pemuda yang terpengaruhi minuman keras tersebut.
“Korban beserta dengan temannya yang melintas di TKP dan juga menggeberkan kendaraan. Jadi pada saat pemuda bergerombol itu sedang dalam kondisi minum-minuman keras. Karena merasa tersinggung, sekelompok pemuda ini akhirnya berdiri. Namun motor terus berlanjut. Namun motor ini kembali putar arah,” paparnya.
Korban dihadang para pelaku. Lemparan batu diarahkan ke korban hingga korban terjatuh. Beruntung, satu korban lainnya berhasil meloloskan diri.
“Pada saat putar arah itu, para pemuda ini mengambil batu. Kemudian menghimpit di arah kanan dan kiri kendaraan bermotor dan melemparkan batu. Sehingga korban jatuh tergeletak,” katanya.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ada 7 orang yang diamankan Satreskrim Polres Indramayu.
“Setelah kejadian itu para pelaku ini langsung melarikan diri. Dan sebagian ada yang menginap di kos-kosan temannya. Ya, dalam kurang dari 1×24 jam pelaku sudah kita amankan,” kata Arwin.
Saat ini, polisi masih menyelidiki peranan dari 7 pelaku yang diamankan tersebut. Bahkan, polisi masih mencari adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Serta sepeda motor dan baju korban.
“Untuk barang bukti yang kami amankan di sana ada batu yang digunakan oleh para pelaku. Kemudian motor korban, baju korban. Kemudian alat komunikasi milik korban maupun milik pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Masing-masing untuk ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun, 15 tahun, dan 15 tahun,” pungkasnya.