Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 resmi cair pada Juli 2025. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat. Namun, banyak pekerja masih bertanya-tanya: apakah masih bisa daftar BSU 2025 agar mendapat bantuan Rp600 ribu tersebut?
Jawabannya adalah tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses penyaluran BSU tidak melalui mekanisme pendaftaran oleh calon penerima. Data penerima diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Meskipun tidak bisa mendaftar mandiri, pekerja tetap harus memenuhi syarat agar masuk ke dalam daftar penerima BSU tahap 2, yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp3,5 juta
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan secara otomatis diverifikasi sebagai calon penerima BSU.
Jika melihat pencairan tahap 1 yang dilakukan mulai awal Juni dan cair pada 24 Juni 2025, maka BSU tahap 2 diperkirakan cair antara pekan pertama hingga kedua Juli 2025.
Hingga saat ini, Kemnaker telah menerima sekitar 4,5 juta data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sedang menjalani proses verifikasi dan validasi sebelum bantuan disalurkan.
Setelah dinyatakan lolos, dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja tanpa potongan.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, dapat mengeceknya melalui tiga kanal resmi:
Kunjungi:
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik tombol “Cek Status”
Jika muncul informasi “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening”, artinya dana sudah cair
Akses:
Isi lengkap data diri sesuai petunjuk
Klik “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan hasil verifikasi BSU
Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
Login atau buat akun
Pilih menu/banner “Cek Eligibilitas BSU”
Masukkan data yang diminta
Beberapa tanda dana BSU sudah masuk ke rekening antara lain:
Notifikasi dari aplikasi Kemnaker atau JMO
Saldo rekening bertambah sebesar Rp600.000
Mutasi dana masuk di rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI (untuk wilayah Aceh)
Informasi resmi dari bagian HRD perusahaan
Perlu ditegaskan, bantuan BSU 2025 tidak dikenakan potongan maupun pajak. Dana sebesar Rp600.000 akan masuk utuh ke rekening penerima.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU tidak bisa didaftarkan sendiri. Penerima ditentukan dari data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker dan telah tervalidasi sesuai Permenaker.
Waspadalah terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan BSU dengan meminta imbalan. Pastikan untuk selalu mengecek informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah.
Pekerja tidak bisa mendaftar BSU 2025 tahap 2 secara mandiri. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda sudah terdaftar dan memenuhi seluruh syarat. Jangan lupa untuk rutin mengecek status pencairan melalui situs atau aplikasi resmi.
Untuk informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut, kunjungi:
Semoga membantu!