Cara Mengecek Status BI Checking di SLIK OJK

Posted on

Catatan buruk dalam pembayaran kredit pada suatu lembaga keuangan dapat berdampak besar terhadap peluang memperoleh pembiayaan di masa depan, baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Dikutip dari , rekam jejak pembayaran ini terekam dalam BI Checking, yang saat ini telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK memuat berbagai informasi penting, seperti data identitas debitur, rincian kredit, total pinjaman, jaminan, penjamin, serta yang paling krusial adalah kemampuan dalam membayar cicilan.

Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Setidaknya terdapat lima penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking? Berikut cara cek BI Checking secara online:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
2. Klik menu “Pendaftaran”
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih “Selanjutnya”
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik “Selanjutnya”
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih “Ajukan pendaftaran”
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
12. Pilih “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran,
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *