Rencana Penambahan Rombel Dinilai Ugal-ugalan, FKSS Siapkan Gugatan

Posted on

Rapat kerja antara Komisi 5 DPRD Jawa Barat dengan perwakilan Dinas Pendidikan Jabar serta sejumlah forum sekolah swasta mengungkap sejumlah keberatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah.

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK Jabar Ade Hendriana mengatakan muncul permintaan agar pelaksanaan Kepgub terkait penambahan jumlah rombongan belajar tersebut dikaji ulang karena dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ade menyatakan sekolah swasta mendukung semangat di balik Kepgub tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan sekolah swasta seharusnya menjadi bagian dari solusi.

“BMPS sepakat dengan Gubernur Jabar terkait Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah karena sesuai dengan tujuan BMPS. Oleh sebab itu karena tujuan sama maka sekolah swasta perlu dilibatkan. Terkait Kepgub, BMPS minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat,” kata Ade, Selasa (8/7/2025).

Menurut Ade, penambahan jumlah rombel bertolak belakang dengan Pergub tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) yang sebelumnya telah disusun bersama berbagai pihak, termasuk sekolah swasta. Hal itu berimbas pada tingkat keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.

FKSS juga mempertanyakan legalitas penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri serta kejanggalan penggunaan Kepgub untuk hal yang bersifat teknis. “Kami mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan rombel, dan juga kenapa menggunakan Kepgub, bukan Pergub,” tegasnya.

Ade berujar, akan lebih bijak jika siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan dukungan subsidi biaya dari pemerintah melalui mekanisme MoU.

“Daripada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri, lebih baik diberikan ke sekolah swasta. Karena siswa di sekolah negeri juga perlu dibiayai pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya juga menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu. Tim hukum saat ini sedang merumuskan materi untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Namun sebelum melayangkan gugatan, Ade menuturkan, pihaknya akan lebih dulu menunggu respons dari Pemprov Jawa Barat. Jika responsnya dianggap masih memberatkan sekolah swasta, gugatan akan segera dilayangkan.

“Jika hasilnya positif maka tidak lanjut (ke PTUN), sehingga sambil menunggu kami masih merumuskan dengan tim hukum,” ujarnya.

“Intinya, kami sudah siap apabila harus berlanjut di PTUN, makanya dari sekarang mulai dirumuskan segala sesuatunya kalau nantinya harus mengajukan gugatan,” tutup Ade.

Siapkan Tim Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *