Terungkapnya 2 Kejahatan yang Usik Rasa Aman Warga Pangandaran

Posted on

Rangkaian kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pangandaran kembali mengusik rasa aman masyarakat. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus berbeda kini berhasil diringkus aparat.

Kamis (3/7/2025), dua pria berkaus tahanan warna biru tampak digiring petugas dari ruang tahanan. Keduanya menunduk di hadapan awak media. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, pengungkapan dua kasus pencurian ini menjadi salah satu hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Jaran. Kasus pertama, yakni pencurian dengan kekerasan, dilaporkan pada 30 Mei 2025.

“Tersangka Nendi (33), warga Kampung Pasir Gelendung, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Di lokasi sepi wilayah Cimerak, ia menodongkan golok ke leher korban dan memaksanya menyerahkan kendaraan,” terang Mujianto.

Usai menguasai sepeda motor korban, Nendi langsung melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011, golok, serta dua kendaraan lain hasil pengembangan dari TKP di Tasikmalaya.

Atas tindakannya, Nendi dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain curas, Polres Pangandaran juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Dusun Karangkamiri, Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar. Kasus ini terjadi pada 5 Juni 2025 malam, berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juni 2025.

“Tersangka Acuy Rahayu (42), seorang sopir, mencuri sepeda motor Honda Revo tahun 2012 milik warga setempat. Motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menempel,” jelas Kapolres.

Acuy mendorong motor sejauh 100 meter sebelum menyalakannya dan menyembunyikan di rumahnya. Selain sepeda motor, polisi juga menyita plastik terpal yang digunakan pelaku untuk menutupi kendaraan.

Dari catatan kepolisian, Acuy bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis dengan riwayat vonis 1 tahun 9 bulan di Jakarta, dan juga pernah dilaporkan dalam kasus pencurian mobil pada 2021. Kini, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.

AKBP Mujianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian demi menekan angka kriminalitas di wilayah Pangandaran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintas di kawasan sepi, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Kasus Curanmor di Langkaplancar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *