Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sedang memikirkan rencana untuk pengelolaan Kebun Binantang Bandung atau Bandung Zoo. Ia pun meminta Kementerian Kehutanan meninjau ulang izin konservasi dari area wisata edukasi tersebut.
“Dalam pengelolaan konservasi ex situ, maka saya harapkan Menteri Kehutanan melakukan peninjauan ulang terhadap izin pengelolaan konservasi ex situ, itu kan (izin konservasinya) dari Kementerian Kehutanan,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Bandung Zoo selama ini telah berpolemik dalam urusan dualisme kepengurusan. Meskipun kemudian, pada awal April 2025, Taman Safari Indonesia menyatakan secara resmi telah menjadi pengelola kebun binatang.
Kemudian, petinggi yayasan Bandung Zoo juga terkena kasus hukum. Pemkot Bandung memang telah dinyatakan sebagai pihak yang memiliki asetnya, tapi Farhan mengakui pemkot tidak bisa untuk mengelola kawasan wisata tersebut.
“Kebun Bintang Bandung ini masalah hukumnya banyak banget, yayasannya enggak damai-damai. Nah, Pemerintah Kota Bandung tidak punya kemampuan untuk mengelola, kita hanya punya asetnya saja. Tapi hak pengelolaan dan kewajiban semuanya ada di pihak yayasan,” ucapnya.
“Jadi saya mengembalikan semua itu ke Kejaksaan Tinggi dalam pengelolaan masalah hukumnya. Karena sampai mantan Sekda kita saja ditahan jadi tersangka, saya terpukul sekali,” tuturnya menambahkan.
Untuk itu, Farhan bakal menghadap kementerian supaya meninjau ulang izin konservasi di Bandung Zoo. Sebab menurutnya, pihak yayasan yang selama ini mengelola area tersebut tidak pernah membayar sewa kepada Pemkot Bandung.
“Pengelolanya Yayasan Taman Margasatwa Tamansari, tapi tandatangan saja, tidak membayar sewa sama sekali dari tahun 2003. Tapi, yang ditahan Pak Yossi, gak adil itu,” pungkasnya.