Beragam kasus kekerasan terjadi di wilayah Bandung Raya pekan ini. Kejadian itu di antaranya kasus pengeroyokan pemuda di Kota Bandung hingga perundungan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung.
Berikut rangkuman informasi Bandung Raya dalam sepekan:
Seorang pria dengan kondisi tubuh bercucuran darah viral di media sosial (medsos) Instagram. Pria itu menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang.
Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Kamis (26/6) dini hari. Korban disebut telah dikeroyok puluhan orang, korban pun harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami kondisi kritis. Korban juga mengalami luka senjata tajam sehingga memerlukan perawatan intensif lantaran berimbas ke bagian kepala, punggung hingga organ dalamnya.
“Seorang pemuda dikeroyok oleh anggota yang diduga Geng Motor di Jalan Sulanjana Bandung, Kamis, (26/6) dini hari,” demikian bunyi keterangan unggahan di Instagram sebagaimana dilihat infoJabar.
Kapolsek Bandung Wetan AKP Bagus Yudo Setyawan membenarkan informasi tersebut, pihaknya saat ini masih menyelidiki kejadian tersebut. “Kami sedang lakukan penyelidikan, mohon waktunya,” ucapnya.
Bagus belum dapat merinci bagaimana proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sebab menurutnya, hingga saat ini, belum ada keluarga atau masyarakat yang melapor terkait dengan kejadian tersebut.
“Untuk laporan belum ada sampai sekarang namun sedang kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban perundungan atau bullying di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Aksi bullying tersebut viral di medsos dan polisi langsung bergerak turun tangan.
Dari video yang beredar, korban dimasukkan ke dalam sumur oleh para pelaku. Kemudian setelah itu korban langsung ditarik lagi ke atas. Nampak pada bagian wajah korban berlumuran darah. Terlihat korban mengenakan seragam SMP dan terus mengelap darah yang ada pada bagian wajahnya. Sementara para pelaku perundungan terdengar hanya tertawa melihat peristiwa tersebut.
Kapolsek Ciparay IPTU Ilmansyah mengatakan, polisi langsung melakukan penangkapan para pelaku. Menurutnya para pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei 2025 lalu.
“Iya benar telah terjadi perundungan (bullying), kejadiannya satu bulan lalu. Tapi pelakunya tiga orang langsung kami amankan Selasa 24 Juni 2025 lalu,” kata Ilmansyah, kepada infoJabar, Kamis (26/5).
Pelaku yang nekat melakukan bullying tersebut adalah MF (20), dan dua pelaku anak lainnya masih di bawah umur. Mereka saat ini telah dibawa ke Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung.
Peristiwa perundungan tersebut bermula saat korban dan pelaku tengah bermain. Kemudian ketiga pelaku tengah membawa minuman keras jenis tuak dan meminumnya.
“Korban ditawari tuak oleh para pelaku dan korban menolak. Namun korban dipaksa meminum oleh para pelaku dan korban langsung meminum setengah gelas tuak,” katanya.
Ilmansyah menjelaskan setelah itu korban dipaksa merokok oleh pelaku inisial MF. Kata dia, korban pun langsung merokok satu hisapan sambil dipaksa pelaku. “Korban dipaksa merokok oleh MF,” jelasnya.
Setelah itu korban berencana akan pulang untuk ganti baju dan mandi. Pasalnya korban tengah menggunakan seragam SMP. Namun pelaku MF melarang korban untuk pulang.
“Sambil melarang, pelaku MF menendang serpihan bata merah yang mengenai kepala korban. Sehingga menyebabkan bagian kepala korban mengeluarkan darah,” ucapnya.
Ilmansyah mengungkapkan korban langsung digusur oleh pelaku MF. Setelah itu korban dimasukan ke dalam sumur sedalam tiga meter dan ditarik lagi ke atas oleh pelaku MF.
“Satu anak hanya melihat dan satu anak lagi memvideokan. Keduanya hanya tertawa melihat korban,” tuturnya.
Dia menjelaskan, wajah korban terus mengeluarkan darah. Kemudian pelaku MF malah menyiram luka korban dengan alkohol.
“Setelah itu korban pergi ke masjid untuk membersihkan diri dan pulang,” kata Ilmansyah.
Keluarga korban menurut Ilmansyah, malah enggan membuat laporan ke polisi. Kemudian keluarga korban mengunggah peristiwa tersebut ke sosial media.
“Keluarga enggan melapor, dan memviralkan. Kami dua hari yang lalu langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku,” tegasnya.
Ilmansyah menambahkan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Kata dia, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif dan modus pelaku melakukan bullying. “Kami masih melakukan penyelidikan (motif),” pungkasnya.
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang diusut KPK.
Selain Ema, tiga anggota DPRD Kota Bandung yakni, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi terseret dalam kasus korupsi inio. Ema dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi pengadaan CCTV hingga PJU dan PJL.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.
Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain itu, Ema juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya. Ema pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.
Setelah Ema, hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi. Sedangkan untuk mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta. Tak hanya memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.
Apes dialami M Rizal Fathurrohman, seorang mahasiswa universitas negeri di Kota Bandung yang kini harus mengandaskan mimpinya menjadi seorang sarjana.
Di sela menunggu waktu wisuda usai menerima yudisium, pemuda 23 tahun warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
penjara.
Sebelumnya, Rizal diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Cimahi pada 14 Juni lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 685 gram yang siap diedarkan.
“Kami amankan pria berinisial MRP karena mengedarkan narkotika jenis ganja dengan berat 685 gram. Dia ini mahasiswa salah satu kampus di Kota Bandung, tapi kita amankan di rumahnya di Melong, Kota Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6).
Penangkapan terhadap Rizal berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Cimahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal sudah beroperasi selama beberapa bulan belakangan.
“Sekitar 1 bulan, pengakuannya mengedarkan dengan sistem tempel. Ada gang diedarkan di sekitar kampusnya atau juga ada yang secara online,” kata Niko.
Saat ini pihaknya masih mendalami darimana pemuda tersebut mendapatkan barang haram untuk dijual lagi. Dari aksinya, Rizal mendapatkan keuntungan Rp700 ribu.
“Masih kita dalami dia dapat barangnya dari mana, kemudian apakah diedarkan juga buat teman-teman mahasiswanya atau tidak. Keuntungannya dia dapat Rp700 ribu,” kata Niko.
Keuntungan yang didapat tersangka Rizal, kata Niko, digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan mencetak lembar kertas skripsi yang sudah dikerjakannya.
“Sayang juga bahwa skripsi yang dia buat, pengakuannya dicetak menggunakan keuntungan dari menjual ganja tersebut. Jadi saat ditangkap ini, statusnya masih mahasiswa karena sedang menunggu wisuda,” kata Niko.
Sementara itu tersangka Rizal mengaku ia mengedarkan ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai kebutuhannya selama menggarap skripsi.
“Buat sehari-hari sama buat skripsi. Jadi seperti nge-print, bimbingan, dari sini (mengedarkan ganja). Diedarkan juga ke teman-teman (mahasiswa lain),” kata Rizal.