Dua polwan mengapit Ernawati (25) saat digiring keluar ruang tahanan Mapolres Pangandaran. Perempuan itu menutup wajahnya dengan rambut panjang terurai. Sang suami, Wahyu (24), yang juga dikawal sejumlah anggota reserse, membuntutinya sambil melangkahkan kaki menyusuri lorong menuju tempat konferensi pers.
Keduanya bermasker dan berkaus tahanan warna biru. Wahyu dan Ernawati memilih menundukkan kepalanya selama Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan keterangan kepada awak media.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami telah mengungkap aksi siaran langsung tindakan asusila. Mereka suami istri, yang perempuan asal Cilacap aslinya, kalau yang lelaki asli Pangandaran,” ujar Mujianto di Mapolres Pangandaran, Selasa 24 Juni 2025.
Terkuaknya sepak terjang aksi pornografi pasangan muda yang bermukim di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ini, berawal dari kegigihan unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran. Polisi meringkus Wahyu dan Ernawati di sebuah perumahan pada 13 Juni 2025. Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri petualangan digital live streaming adegan sanggama yang telah mereka lakoni sejak Desember 2024.
Menurut Mujianto, dua tersangka tersebut pamer tontonan seksual secara elektronik kepada khalayak umum. Bukan hanya siaran langsung gratisan, pasangan ini juga menawarkan layanan premium berupa video call sex (VCS) melalui salah satu aplikasi daring.
“Dengan menggunakan akun pribadi dan membangun persona daring, mereka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu,” kata Mujianto.
Keduanya kini dijebloskan ke penjara. Polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka diganjar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Godaan kilau rupiah memang kerap melunturkan batas moral. Ulah yang dijalani Wahyu dan Erna bukan pengecualian. Mereka memilih jalan pintas lantaran tergiur cuan dari balik layar digital.
Mengarungi aktivitas berhubungan badan yang mereka gelar di dua platform daring siaran langsung, pasangan yang belum dikaruniai anak ini meraup pundi-pundi tak sedikit. Sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, total Rp 65 juta berhasil Wahyu dan Erna kantongi dari ‘hadiah’ para penonton.
Nominal gift yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu, mereka hargai layanan VCS mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap sesi.
Bahkan, dalam sebulan, uang yang mereka raup ditaksir bisa mencapai Rp 30 juta. Sebuah angka yang menggiurkan bagi sepasang suami istri yang mengaku terhimpit ekonomi.
Cuan haram ini, menurut pengakuan mereka kepada polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan klasik itulah sebagai motifnya.
“Kita gali (motifnya) memang masalah keuangan. Motif pasutri itu karena kondisi ekonomi,” ucap Mujianto.
Layanan adegan seks secara live streaming yang Wahyu dan Ernawati jajal tak main-main, bisa berlangsung hingga tiga jam. Selama durasi itu, pria bertato dan wanita berambut panjang ini dengan rela memenuhi permintaan penonton, asalkan gift terus mengalir.
Saat penggerebekan di Sidamulih, polisi juga mengamankan beberapa alat bantu aktivitas seksual seperti dildo dan kondom. Barang-barang tersebut sesekali mereka gunakan saat siaran langsung.
“Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama tiga jam dilakukan waktu malam,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana.
Yusdiana mengatakan siaran vulgar yang dilakukan Wahyu dan Ernawati bervariatif setiap harinya. “Aksi itu dilakukan variatif per harinya, tergantung mood istri,” ujar Yusdiana.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, antara lain dua unit HP yang digunakan untuk siaran langsung, data akses log in ke aplikasi online, serta rekaman transaksi digital dan tangkapan layar aktivitas siaran.
Latar belakang Wahyu dan Ernawati mencari duit dengan cara ‘gila’ ini tidak datang tiba-tiba. Suami istri tersebut memperoleh inspirasi dan rekomendasi dari seorang temannya di Jember, Jawa Timur.
Ide konyol itu kemudian dipraktikkan oleh mereka. Keduanya pun daftar akun aplikasi siaran langsung.
“Tahu dari teman laki-lakinya, mereka tertarik dan terjerat lakukan itu,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.
Mujianto mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja berbasis daring yang melibatkan unsur asusila. “Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma, tapi juga dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat,” tutur Mujianto.
Pihak kepolisian tak berhenti sampai di sini. Satreskrim Polres Pangandaran kini tengah mendalami kasus ini dan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk temannya Wahyu dan Ernawati yang memperkenalkan aplikasi tersebut.
“Saksi temannya yang merekomendasikan sudah kami panggil, dan melakukan pemeriksaan,” ucap Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana.