Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp877 juta.
Kedua tersangka berinisial TS seorang ASN perempuan dan HR, ASN laki-laki. TS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan keduanya dilakukan Kamis (26/6/2025), berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (26/6/2025).
Agus menjelaskan, penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan muncul setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Dalam laporan audit Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian negara sebesar Rp877.233.225. Atas dasar itu, tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Sukabumi juga telah melakukan penggeledahan di kantor DLH pada 4 Juni 2025. Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan seperti ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang Persampahan. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sekitar 50 dokumen dan satu unit laptop.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum para tersangka, Indra Sukmana Agustian, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Pada dasarnya klien kami sangat kooperatif dan sampai ke persidangan insyaallah akan tetap kooperatif. Kita tetapkan asas praduga tak bersalah,” kata Indra kepada wartawan.
Soal kondisi fisik para tersangka, Indra memastikan kliennya dalam keadaan sehat. “Tidak ada keluhan, semua berjalan baik. Dari pihak medis RSUD yang dihadirkan, mereka berdua sehat,” ucapnya.
Saat ditanya apakah para tersangka mengakui perbuatannya, Indra menjawab singkat, “Nanti kita lihat di persidangan saja,” imbuhnya.