Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kini menghabiskan waktunya di dalam penjara. Dia baru saja divonis hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Vonis untuk Ema dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema tak sendiri, dia terseret kasus ini bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tambahnya.
Menariknya, kasus ini bisa terjadi setelah muncul sebuah kalimat satire yang menggambar Kota Bandung pada akhir 2022. Saat itu, kondisi Bandung memang sedang genting-gentingnya hingga warganet menyematkan wilayah berjuluk Kota Kembang ini dengan sebutan ‘Bandung Poek’ hingga ‘Ghotam City’.
Ternyata, Pemkot Bandung tak tinggal diam setelah menerima banyak kritik di media sosial. Singkatnya, anggaran pun disiapkan supaya masalah yang terjadi bisa diatasi karena telah menimbulkan suara keresahan di kalangan warga sekitar.
Singkatnya, berdasarkan uraian dakwaan JPU KPK, pada pembahasan APBD Perubahan 2022, Dishub Kota Bandung ditugaskan menjadi dinas yang memimpin penyelesaian masalah itu. Anggaran senilai RP 222,8 miliar pun disiapkan supaya masalah yang terjadi bisa segera selesai.
Namun dalam perjalanannya, Dishub kembali meminta tambahan anggaran Rp 15,5 miliar. Anggaran ini diklaim dibutuhkan untuk kegiatan bernama transformasi transportasi.
Rupanya, usulan itu sempat ditolak sejumlah anggota Banggar DPRD Kota Bandung, terutama Riantono dan Yudi Cahyadi. Tapi kemudian, akhirnya ada kesepakatan bahwa anggaran itu akan diakomodir di APBD Perubahan 2022.
Awalnya, Dishub Kota Bandung akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 26,3 miliar. Tapi setelah APBD Perubahan disahkan pada 25 Oktober 2022, Dishub total mendapatkan tambahan anggaran Rp 47,3 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya bakal digunakan untuk pengadaan CCTV smart camera, kemudian Rp 2,5 miliar selanjutnya untuk pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light.
Ternyata, tambahan anggaran itu tidak lepas dari faktor DPRD Kota Bandung dengan istilah ‘atensi dewan’ sebagai ‘pemilik kegiatan’. Tak lama setelah APBD Perubahan disahkan, Ema memberikan arahan kepada dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal beserta sejumlah stafnya untuk mengeksekusi arahan tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Untuk memuluskan fee yang diminta, Rijal lalu menemui sejumlah terpidana kasus ini. Mulai dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny hingga Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Dari keduanya, Rijal lalu meminta fee sebesar 10 hingga 25 persen atas proyek miliaran Rupiah yang mereka kerjakan.
Hingga kemudian, Rijal total mengumpulkan uang fee senilai Rp1,59 miliar. Duit haram itu lalu Rijal bagikan kepada Achmad Nugraha Rp 200 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, Riantono Rp 270 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.
Nyatanya, kasus proyek Dishub Kota Bandung dengan julukan ‘Bandung Poek’ itu tak hanya sekedar urusan setoran. Proyek ini pun digagas tanpa kajian perencanaan yang matang sehingga ada indikasi titipan dalam pelaksanaanya.
Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung pada 3 Juni 2025. Saat itu, Riantono dan Achmad Nugraha yang menguatkan pernyataan bahwa proyek penyelesaian masalah ‘Bandung Poek’ dilakukan tanpa perencanaan.
Dengan fakta yang telah terurai, JPU KPK pun telah mengantongi sejumlah bukti mumpuni untuk menjerat pidana terhadap Ema Sumarna dan kawan-kawan. JPU KPK lantas menuntut Ema dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi yang dilakukan.
Ema sempat melawan dengan membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. Tapi, upayanya sia-sia karena hakim tak mengabulkan keinginan Ema supaya lepas dari jerat pidana.
Hingga akhirnya, hakim memvonis Ema dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya. Ema pun mengaku akan pikir-pikir usai menerima vonis tersebut.
Vonis 4,5 Tahun Bui 3 Anggota DPRD Kota Bandung
Setelah vonis Ema Sumarna, hakim lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi. Sedangkan untuk mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.