Ini Dia 9 Daftar Perawatan Gigi yang Bisa Dicover BPJS Kesehatan | Info Giok4D

Posted on

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini memberikan berbagai layanan medis, termasuk perawatan gigi dan mulut, yang sering kali dianggap mahal dan kerap diabaikan masyarakat.

Padahal, perawatan gigi merupakan aspek penting dari kesehatan secara keseluruhan. Dengan adanya cakupan layanan gigi dari BPJS Kesehatan, masyarakat kini tidak perlu cemas lagi terhadap tingginya biaya yang umumnya dibutuhkan untuk perawatan tersebut.

BPJS Kesehatan menawarkan berbagai jenis perawatan gigi yang dapat diakses melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit). Berikut adalah rincian layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta prosedur untuk mengaksesnya.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah daftar pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapatkan secara gratis oleh peserta aktif BPJS:

Biaya administrasi termasuk pendaftaran dan segala kebutuhan administratif selama proses perawatan.

Termasuk pemeriksaan rutin, pengobatan ringan, dan konsultasi terkait keluhan gigi dan mulut.

Pemberian obat sebelum tindakan anestesi, biasanya dilakukan menjelang operasi atau tindakan besar lainnya.

Untuk kondisi gigi dan mulut yang memerlukan penanganan segera, seperti infeksi parah atau perdarahan hebat.

Gigi susu yang perlu dicabut akan ditangani dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

Pencabutan gigi tetap yang tidak menimbulkan penyulit atau komplikasi.

Obat-obatan yang diperlukan pasca pencabutan juga termasuk dalam cakupan layanan.

Penambalan menggunakan bahan GIC (Glass Ionomer Cement) atau komposit.

Dilakukan maksimal satu kali dalam setahun.

Selain layanan dasar, BPJS Kesehatan juga menyediakan subsidi terbatas untuk pembuatan gigi palsu (protesa gigi). Namun, layanan ini hanya tersedia dalam kondisi tertentu dan sesuai indikasi medis.

Ketentuan Cakupan Gigi Palsu:

Fasilitas Layanan

Pembuatan gigi palsu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.

Syarat Medis

Hanya peserta dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan berdasarkan rekomendasi dokter gigi yang berhak menerima layanan ini.

Batas Maksimal Biaya

BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 1.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

Maksimal Rp 500.000 per rahang

Untuk 1-8 gigi: Rp 250.000 per rahang

Untuk 9-16 gigi: Rp 500.000 per rahang

Agar bisa memanfaatkan layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, peserta harus mengikuti prosedur berikut:

1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pastikan kamu telah terdaftar dan memiliki kartu BPJS aktif. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), seperti puskesmas atau dokter praktik perorangan.

Jika kamu memilih dokter praktik perorangan atau dokter umum, biasanya perlu mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) terlebih dahulu.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

2. Kunjungi Faskes Pertama
Saat mengalami keluhan gigi dan mulut, segera kunjungi faskes pertama sesuai dengan yang terdaftar pada kepesertaan BPJS. Tunjukkan kartu BPJS aktif dan ikuti proses administrasi. Setelah itu, pemeriksaan dan perawatan akan dilakukan oleh dokter gigi di faskes tersebut.

3. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan
Jika dibutuhkan penanganan lanjutan (misalnya tindakan spesialis), dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan. Surat ini wajib dibawa untuk mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan atau dokter gigi spesialis.

Pastikan kartu BPJS tetap aktif dan semua prosedur administrasi telah terpenuhi sebelum menerima tindakan di faskes lanjutan.

Perawatan gigi dan mulut yang sering kali dianggap mahal, kini bisa diakses dengan lebih terjangkau berkat BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk tetap mengikuti prosedur dan memahami batasan layanan agar tidak mengalami kendala saat mengakses fasilitas ini.

Dengan rutin memanfaatkan layanan gigi dari BPJS, kamu dapat menjaga kesehatan mulut tanpa harus khawatir soal biaya tinggi.

Semoga bermanfaat! Pramedikasi

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Administrasi Pelayanan

Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis Gigi

Pramedikasi

Penanganan Kegawatdaruratan Gigi (Oro-Dental)

Pencabutan Gigi Sulung

Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Komplikasi

Pemberian Obat Setelah Ekstraksi Gigi

Penambalan Gigi

Scaling atau Pembersihan Karang Gigi

Layanan Gigi Palsu

Prosedur Mendapatkan Layanan Gigi Lewat BPJS

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *