Tersangka Baru di Kasus Pencabulan Bocah

Posted on

Nasib pilu dialami seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Garut. Bocah itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan pamannya. Tak hanya ayah dan pamannya saja, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu kakeknya sendiri.

Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang membenarkan jika tersangka dalam kasus pencabulan bocah ini bertambah.

“Benar, dalam perkara tersebut, kami menetapkan tersangka baru yang tidak lain adalah kakek daripada korban itu sendiri,” kata Fajar, Rabu (16/4).

Seperti diketahui, kasus ini terungkap di awal bulan April 2025 ini, berkat laporan dari tetangga korban, yang merasa curiga dengan kondisi korban. Saat bertemu saksi, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Saksi, kemudian berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas. Setelah dicek, pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar korban dibawa ke dokter untuk divisum.

Dari hasil visum diketahui, korban diduga kuat mengalami pelecehan seksual, setelah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kemaluannya. Di momen yang sama, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku. Yakni YMA (24), YMU (31) dan ES (57), yang masing-masing adalah ayah kandung, paman dan kakek korban.

Serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan penyidik PPA Satreskrim Polres Garut. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, serta alat bukti, polisi kemudian menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya kemudian ditahan polisi di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun lamanya.

Proses penyelidikan, tidak berhenti sampai di situ, kecurigaan polisi kepada ES yang diduga kuat ikut serta melakukan aksi pencabulan terhadap korban kemudian terbukti, setelah polisi menerima pengakuan dari korban yang menjalani pemeriksaan khusus bersama tim psikolog.

“Tersangka ES juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Fajar.

Bersama kedua anaknya, yakni YMA dan YMU, ES juga kini ditahan polisi. ES dijerat dengan ancaman hukuman yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.

Polisi menyebut tengah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan agar ketiga tersangka bisa segera diadili dan menjalani hukuman.

Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat. KPAI mengecam keras kejadian tersebut.

“Jelas kami sangat mengecam keras kejadian ini. Apalagi pelaku ini merupakan orang dekat yang seharusnya menjadi ‘tempat’ yang aman bagi korban,” kata Ketua KPAID Jabar Ato Rinanto.

Ato akan membawa tim khusus untuk ikut serta memberikan pendampingan kepada korban. “Kami juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap agar para pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal,” tambah Ato.

Tersangka Baru di Kasus Pencabulan Bocah

Tetangga Curiga Lihat Kondisi Korban

Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Kakek Bejat Akui Perbuatan

Disorot KPAI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *