Kabar Terbaru Kasus Salah Tembak yang Tewaskan Petani di Sukabumi - Giok4D

Posted on

Masih ingat dengan kasus salah tembak yang terjadi di kebun wilayah Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa malam, 22 April 2025?

Seorang pemburu berinisial JF, warga Bogor, diduga menembak mati Otib (78), seorang petani yang tengah berada di kebunnya. Peluru yang mestinya untuk babi hutan justru menewaskan warga tak bersalah.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, apalagi JF disebut membawa senjata api dan langsung diamankan tak lama setelah kejadian. Kini, muncul kabar terbaru, pelaku dan keluarga korban telah menempuh jalan damai.

“Sudah, namun untuk nilai (uang) kurang tahu, itu sesuai permintaan pihak keluarga korban. Cuman saya jumlahnya kurang tahu, da pemberesannya pihak korban sama itu dihadiri sama pihak kepolisian saat itu,” kata Kepala Desa Kademangan, Hendrik Kurnia, kepada infoJabar, Jumat (13/6/2025).

Ia memastikan berkas kesepakatan perdamaian memang sudah dibuat. “Ada, katanya ada. Kemarin juga saya juga sempat lihat dan menandatangani masalah itu mah,” ujarnya.

Hendrik juga mengungkap bahwa bukan pihak keluarga korban yang melapor ke polisi. Pelaku disebut langsung menyerahkan diri setelah kejadian.

“Oh keluarga korban mah enggak, cuman yang itu katanya yang pelakunya langsung lapor ke Polsek begitu kejadian itu. Jadi orang Polsek yang nangani itu, langsung dibawa ke Sukabumi untuk otopsi itu,” katanya. Proses itu juga disebut melibatkan perwakilan dari organisasi pemburu, Perbakin.

Menurutnya, permintaan dari pihak keluarga korban tidak terlalu memberatkan. “Masalahnya itu dia minta, ya udahlah pihak korban itu gak usah ada pendampingan, gak usah ada apa-apa. Sesuai itu, lebih dari permintaan (keluarga) pokoknya,” jelas Hendrik.

Meski perdamaian sudah terjadi, proses hukum tetap berjalan di kepolisian dan kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyebut penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa (P19).

“Jadi informasinya, P19-nya itu mengenai syarat formil sama syarat materil. Terus ada juga kita minta penambahan saksi, saksi penangkap yang pertama kali menangkap, sama rekon. Nah nanti kita lihat hasil P19 kita seperti apa, baru nanti kita bisa menerangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Rekonstruksi kejadian sudah digelar dua hari lalu. Kejaksaan Negeri Sukabumi membenarkan bahwa berkas kasus tersebut belum lengkap.

“Berdasarkan informasi dari anggota, penanganan perkaranya itu sudah kita P19. Terus berdasarkan P19 kemarin itu juga baru selesai dilakukan rekonstruksi. Nah, informasi, minggu depan penyidik mau mengembalikan berkasnya kembali ke kami untuk diteliti,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Seperti diketahui, peristiwa salah tembak ini terjadi pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelaku JF tengah berburu babi hutan di area kebun milik warga di Desa Kademangan, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Otib (78) sedang berada di kebun sendirian.

Pelaku yang diduga membidik dari jarak jauh, menembakkan peluru yang justru mengenai tubuh korban. Otib ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Dari hasil penyelidikan, korban diduga tertembak peluru tajam dari senjata api milik pelaku.

Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, peluru, dan perlengkapan berburu lainnya yang digunakan pelaku saat kejadian.

Proses Hukum Tetap Jalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *