Jerit Warga Tegaljunti Purwakarta Saat Rumahnya Digusur update oleh Giok4D

Posted on

Iis, salah seorang warga sekaligus pelaku usaha tahu dan tempe meneteskan air matanya saat melihat proses pembongkaran ratusan bangunan yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, maupun pembongkaran yang dilakukan secara sukarela oleh warga.

Ia merasakan kesedihan yang mendalam karena rumah dan tempat usahanya harus ikut dibongkar lantaran sebagian bangunannya dianggap berdiri di tanah milik negara, yakni di bibir irigasi Suplesi Kamojing, tepatnya di Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta.

Iis menyebutkan jika ia sudah tinggal di tempat itu sejak tahun 2007. Iis mengklaim memiliki sertifikat tanah atas pembelian tanah dan bangunan, namun ia tidak mengetahui jika sebagiannya adalah tanah milik negara.

“Akhir bulan April ada surat dari kelurahan pemberitahuan, nggak lama, nggak seminggu ada surat SP 1, nggak sampai seminggu ada surat lagi SP 2, kemarin saya rapat di kantor DPRD minta kompensasi, katanya mau memperjuangkan ada yang kompensasi dikasih syukur nggak juga nggak apa-apa,” ujar Iis sambil meneteskan air mata, Rabu (11/06/2025).

Iis menjelaskan penandatanganan dengan pihak PJT selaku pengelola irigasi, bangunan usaha produksi tahu dan rumahnya dibongkar secara mandiri, agar bahan bangunannya dapat digunakan kembali. “Kemarin saya ngebangun katanya ada tanah saya ambil irigasi otomatis bagian depan kena semua. Sebagian tanah saya ada sertifikatnya. Ada tanda tangan dengan PJT saya bongkar sendiri, karena kalau pakai beko hancur. Ya keberatan saya udah lama di sini,” katanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Hal senada disampaikan Enok. Ia mengaku kecewa atas proses penertiban yang dinilai mendadak dan tanpa kejelasan mengenai kompensasi. “Harusnya jangan mendadak. Saya pindah, uangnya mana? Penggantinya mana? Saya tinggal di sini sudah 13 tahun, tiap tahun bayar Rp 500 ribu ke kantor pengairan. Ada bukunya juga,” ucapnya

Ia menambahkan bahwa dirinya tinggal bersama tiga anggota keluarga, termasuk anak yang masih bersekolah. Ia menyayangkan tidak hadirnya pejabat terkait saat dirinya mengadu ke DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6/2025) kemarin.

“Harusnya datang dan putuskan langsung. Saya bukan kambing, Pak. Harusnya ada hati nurani. Kemarin ditunggu saat rapat di DPRD, tapi dari pemerintah daerah seperti Pak Sekda atau Om Zein (Bupati Purwakarta) nggak hadir,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keistimewaan lingkungan Purwakarta, termasuk kelestarian sungai dan pengendalian banjir. “Ada 417 bangunan liar di sepanjang sungai. Ini tanah negara. Kita nggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” ucapnya.

Om Zein menambahkan bahwa proses penertiban dilakukan setelah adanya pemberitahuan bertahap, dan banyak warga yang menurutnya telah melakukan pembongkaran secara mandiri. “Ini bagian dari pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan penuh kebahagiaan dan keistimewaan,” katanya.

Sedangkan pihak PJT II menjelaskan jika ia sudah membuat kesepakatan dengan warga. Ketika sewaktu-waktu tanah diambil oleh negara harus bersedia, dan terkait biaya sewa dibenarkan untuk pemeliharaan aliran sungai. “Kalau hak pakai itu ada pemanfaat lahan itu memang ada retribusi, dan itu nilainya tidak sebanding untuk sewa lahan, klausul udah ada kalau di akai negara siap bongkar. Sertifikat nanti dilihat dulu sama BPN,” tegas Jhon Rico selaku GM Wilayah 2 PJT II.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *