Miris! Marak Pemburuan Burung di Taman Nasional Gunung Halimun Salak | Giok4D

Posted on

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengungkap kekhawatiran atas maraknya praktik perburuan liar di kawasan konservasi tersebut. Burung-burung liar hingga elang yang dilindungi jadi sasaran, mayoritas diburu menggunakan senapan angin.

“Pemburuan ilegal di kawasan kami cukup mengkhawatirkan. Biasanya mereka menggunakan senapan angin untuk memburu burung, dan yang paling kami waspadai adalah elang,” ungkap Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra kepada infoJabar usai menghadiri acara Sosialisasi Aturan Hukum Pemilikan dan Penggunaan Senpi Non Organik TNI/Polri di Sukabumi, Rabu (11/6/2025).

Budhi menegaskan, bahwa TNGHS bukan tempat untuk aktivitas berburu. Sebagai kawasan konservasi, kawasan ini memiliki tiga satwa endemik yang menjadi satwa kunci dan harus dilindungi secara ketat yaitu elang Jawa, macan tutul dan owa Jawa.

“Di taman nasional, berburu itu dilarang. Kalau pun ada lokasi perburuan resmi, itu sudah diatur Kementerian Kehutanan di tempat lain, seperti di Sumatera dan Kalimantan. Tapi TNGHS berbeda. Ini kawasan konservasi, jadi kami tegas melarang,” ungkapnya.

Menurutnya, siapa pun yang masuk ke kawasan tanpa izin resmi (Simaksi), apalagi membawa senjata, akan diperiksa ketat. Bahkan pihaknya pernah menangkap pemburu liar yang kedapatan membidik satwa dilindungi.

“Siapapun masuk ke dalam kawasan wajib mengantongi Simaksi, baik untuk wisata, pendakian, apalagi berburu. Itu pelanggaran berat. Apapun jenis satwanya, tidak boleh diburu atau ditembak,” ujarnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Tindakan perburuan liar ini juga melanggar hukum. Budhi menyebut pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang kini telah diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti maraknya penyalahgunaan identitas keanggotaan organisasi menembak. “Banyak oknum mengaku-ngaku anggota Perbakin, padahal hanya bermodal beli lambang. Kami sudah koordinasi dengan Perbakin dan kepolisian, dan akan memperketat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Budhi menegaskan, polisi hutan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk pembawa senjata tanpa izin.

Menanggapi maraknya pemburuan di kawasan konservasi, Unit Pengawasan Senjata Api (Senpi) Mabes Polri Kompol Marjuki mengatakan, bahwa pelanggar dapat dipidanakan. Ia juga telah menangani beberapa kasus seperti penembakan orang utan di Aceh.

“Terkait TNGHS senapan angin ilegal bukan di sini saja, kemarin saya bicara dengan Kementerian Kehutanan berangkat ke Aceh hanya karena orang utan kena senapan angin mimis. Itu sampai 74 mimis, ditemukan di Aceh Selatan,” kata Marjuki.

“Pelanggaran atau penyalahgunaan senapan angin hampir dimana-mana, maka dari itu kami sarankan senapan angin hanya untuk latihan olahraga, dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi,” tegasnya di hadapan pengurus Perbakin Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Bogor.

Apabila menemukan penembak yang tetap melakukan pemburuan, kata dia, pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti hasil buruannya. Meski demikian, ia tak menyangkal bahwa anggota kepolisian di daerah belum tersosialisasi secara detail terkait penanganan perkara pemburuan ilegal.

“Namun demikian, rekan-rekan kita dari kepolisian ini belum tersosialisasi sampai detail. Sebenarnya masih ada penyidikan terkait binatang, yang tadi itu senapan angin dipakai berburu binatang yang dilindungi,” tuturnya.

“Jadi kasus tersebut menjadi renungan kita, ke depan jangan sampai terjadi kasus serupa. Keinginan kita hanya seperti itu, adanya sosialisasi ini jangan sampai terjadi kasus serupa,” tutup Marjuki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *