Langkah Terpuji Perangkat Desa Bantu Warga Kesulitan Bayar Biaya Berobat [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang perangkat Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur terpaksa jaminkan e-KTP untuk pengganti sementara pembayaran biaya pengobatan warga tidak mampu yang dirawat di Puskesmas Sindangbarang.

Rumana, perangkat Desa Muara Cikadu mengungkapkan, awalnya warga bernama Enang (65) yang merupakan keluarga tidak mampu mengeluhkan sesak nafas, sehingga akhirnya dibawa ke Puskesmas Sindangbarang untuk penanganan medis pada Sabtu (7/6/2025).

Setelah dirawat selama satu malam, kondisi Enang dinyatakan membaik dan diperbolehkan untuk pulang pada Minggu (8/6/2025).

Namun permasalahan muncul ketika BPJS Kesehatan PBI JK yang dimiliki Enang ternyata tidak aktif. Pihak keluarga meminta bantuan Rusmana untuk menyelesaikan masalah administrasi atau pembayaran biaya pengobatan.

“Saat akan menyelesaikan administrasi, ternyata BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah tidak aktif. Jadi keluarganya datang ke saya minta bantuan. Setelah dicek ternyata memang sudah dinonaktifkan,” kata dia, Senin (9/6/2025).

Menurut dia, keluarga Enang yang merupakan petani pun tidak sanggup membayar biaya berobat sebesar Rp 425 ribu.

“Memang mereka keluarga petani, jangankan bayar segitu untuk berobat, untuk kebutuhan sehari-hari juga sering kekurangan,” kata dia.

Rusmana pun berusaha meminta keringanan, namun hanya mendapatkan pengurangan biaya sebesar Rp 25 ribu.

Perangkat desa yang saat itu hanya memiliki uang Rp 200 ribu pun pada akhirnya menjaminkan e-KTP miliknya ke pihak puskesmas.

“Jadinya bayar Rp 200 ribu karena hanya itu yang saya punya, kemudian menjaminkan e-KTP saya. Rencananya kalau sudah ada uang saya lunasi sisanya,” kata dia.

Rusmana berharap, kondisi serupa tidak lagi terjadi di alami warganya, dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dapat menelusuri penyebab tidak aktifnya BPJS PBI milik warga tersebut.

“Itu kan iurannya sudah dibayarkan pemerintah, kenapa bisa tidak aktif dan malah jadi ada tunggakan. Mohon, dinas kesehatan agar menyelidikinya, karena tidak menutup kemungkinan kartu-kartu BPJS PBI warga yang lain pun kondisinya tidak aktif, sehingga saat warga berobat ke fasilitas kesehatan dikenakan biaya umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal mengatakan, BPJS Kesehatan milik pasien atas nama Enang tersebut merupakan PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi BPJS Kesehatan PBI itu ada yang dari pusat, provinsi, dan daerah. Untuk pasien tersebut PBI yang pusat. Statusnya nonaktif, tapi untuk alasannya apa itu ranahnya ada di Dinas Sosial,” kata dia.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Namun, lanjut dia, terkait biaya pengobatan pasien Enang akan digratiskan jika memang merupakan warga tidak mampu.

“Untuk administrasinya kita akan bantu proses agar digratiskan. Saya segera koordinasi dengan puskesmas Sindangbarang. KTP dari perangkat desa juga akan segera dikembalikan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *