Sengkarut pelaksanaan rotasi dan mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat akhirnya usai setelah ada putusan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berdasarkan keputusan PTUN tersebut, rotasi dan mutasi pada tanggal 2 September 2024 tersebut mesti dibatalkan. Dalam keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024 itu juga, PTUN Bandung meminta tergugat dalam hal ini Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat setara dengan jabatan semula.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait keputusan PTUN tersebut. Pemda KBB sendiri diberikan waktu 14 hari untuk banding sejak putusan dikeluarkan.
“Kita tidak akan mengajukan banding untuk keputusan PTUN tersebut,” kata Jeje saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Jeje mengaku ia juga sudah berkomunikasi dengan pihak Rini Sartika sebagai penggugat. Kendati demikian, Jeje menyebut akan berkonsultasi lebih dahulu terkait langkah selanjutnya.
“Kami akan mengkaji dulu terkait gugatan kebijakan tersebut dan langkah apa yang dilakukan setelahnya,” kata Jeje.
Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan menyebut Bupati Bandung Barat saat ini berkewajiban melaksanakan amar putusan terkait nasib ASN-nya, Rini Sartika.
“Sebetulnya itu kembali ke kebijakan pimpinan. Apakah mau ditempatkan di posisi sebelumnya atau bagaimana. Cuma kan harus segera dilaksanakan karena informasinya tidak akan banding,” kata Kandar.
Kandar mengatakan rotasi mutasi di tubuh Pemkab Bandung Barat yang dilakukan oleh Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat itu sarat akan kepentingan yang mengindikasikan adanya pengaturan anggaran APBD oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif.
“Saya menduga kuat mutasi ini dipolitisasi untuk memenuhi kepentingan pribadi pejabat di atasnya. Sebagai Kepala Bappelitbangda, dia berseberangan dengan oknum yang ingin mengintervensi anggaran,” katanya.
Rini Sartika yang sebelumnya menjabat Kepala Bappelitbangda dirotasi oleh Pj Bupati Bandung Barat saat itu, Ade Zakir Hasyim berujung melayangkan gugatan ke PTUN.
Rini dirotasi ke posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat.
Rini Sartika saat itu melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, keputusan Bupati Bandung Barat tentang rotasi dan mutasi pada tanggal 2 September 2024 tersebut mesti dibatalkan.
Rini Sartika yang sebelumnya menjabat Kepala Bappelitbangda dirotasi oleh Pj Bupati Bandung Barat saat itu, Ade Zakir Hasyim berujung melayangkan gugatan ke PTUN.
Rini dirotasi ke posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat.
Rini Sartika saat itu melayangkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, keputusan Bupati Bandung Barat tentang rotasi dan mutasi pada tanggal 2 September 2024 tersebut mesti dibatalkan