92 Warga Indramayu Terjerat PMI Ilegal Sepanjang 2025

Posted on

Indramayu

Di balik mimpi memperbaiki taraf hidup, puluhan warga Indramayu justru terperosok dalam kenyataan pahit. Sepanjang 2025, sebanyak 92 orang tercatat berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan menyandang status Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Data tersebut dihimpun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berdasarkan laporan masyarakat. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu Asep Kurniawan menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi laporan resmi yang diterima selama setahun terakhir.

“Data kami berbasis laporan. Tahun 2025 tercatat 92 orang,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2/2026).

Mayoritas kasus penempatan ilegal tersebut menyasar sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Para korban umumnya tergiur janji upah tinggi dan proses keberangkatan yang diklaim instan.

Salah satu kisah yang mencuat adalah Karwati binti Dasta, warga Indramayu yang berhasil dipulangkan dari Oman setelah mendapat pendampingan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia diduga menjadi korban penempatan kerja nonprosedural dan mengalami situasi sulit di negara tujuan.

Secara statistik, jumlah laporan yang diterima Disnaker menunjukkan tren menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 116 laporan. Meski demikian, Asep mengingatkan penurunan angka ini tidak serta-merta menandakan praktik pemberangkatan ilegal mulai mereda.

Menurutnya, banyak pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak masuk dalam sistem pendataan pemerintah. Data baru bisa dihimpun saat keluarga korban melapor. Tanpa aduan, keberadaan mereka di luar negeri sulit terpantau.

“Kalau tidak ada laporan dari keluarga, kami juga kesulitan untuk mengetahuinya,” katanya.

Modus perekrutan pun kian beragam. Para calo menawarkan iming-iming penghasilan besar dengan proses cepat, menyasar warga yang terdesak kebutuhan ekonomi.

Menurut Asep, jaringan perekrut ini disinyalir tersusun rapi, mulai dari perantara di tingkat desa hingga pihak penjemput di negara tujuan.

Tak sedikit korban diberangkatkan menggunakan visa wisata. Setibanya di negara tujuan, mereka langsung dipaksa bekerja tanpa perlindungan hukum. Dalam banyak kasus, gaji yang diterima tidak sesuai kesepakatan, bahkan beberapa di antaranya mengalami kekerasan fisik dari majikan.

Merespons fenomena tersebut, Disnaker Indramayu terus mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi. Pendataan yang valid menjadi kunci utama agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal jika terjadi persoalan di kemudian hari.

Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI di seluruh wilayah Indramayu.

“Regulasi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak perekrut ilegal sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput,” pungkas Asep.