Bandung –
Puasa Ramadan bukan sekedar menahan lapar dan haus. Dalam fikih, terdapat batasan yang jelas tentang hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Selain makan dan minum, ada beberapa kondisi lain yang juga membuat puasa tidak sah.
Dalam buku Fiqih Praktis Puasa, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa. Penjelasan ini disusun berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan dilengkapi rincian praktis yang mudah dipahami masyarakat. Berikut daftar hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya sebagaimana dirangkum dari buku tersebut.
9 Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan Sesuatu ke Salah Satu dari Lima Lubang Tubuh
Hal pertama yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh, yaitu mulut, hidung, telinga, kemaluan depan, dan dubur. Ketentuan ini berkaitan dengan masuknya benda ke rongga tubuh bagian dalam.
a. Mulut
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut lalu menelannya dengan sengaja saat sadar sedang berpuasa membatalkan puasa. Faktor penentu batal adalah tindakan menelan secara sengaja. Jika sesuatu dimasukkan ke mulut tetapi tidak ditelan, puasa tetap sah.
Contohnya memasukkan permen atau es krim ke dalam mulut tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Namun jika ditelan dengan sengaja, puasa batal karena benda tersebut telah masuk ke dalam tubuh melalui mulut.
Masalah ludah memiliki rincian khusus. Ludah tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu berasal dari ludah sendiri, tidak bercampur dengan zat lain, dan masih berada di dalam mulut. Jika ludah memenuhi ketiga syarat ini lalu ditelan, puasa tidak batal.
Sebaliknya, menelan ludah membatalkan puasa jika salah satu syarat tidak terpenuhi. Misalnya menelan ludah orang lain, ludah yang sudah bercampur sisa makanan, atau ludah yang sudah dikeluarkan dari mulut lalu ditelan kembali. Dalam kondisi ini, ludah dianggap telah bercampur benda lain sehingga hukumnya seperti menelan sesuatu.
Sisa makanan di mulut juga menjadi perhatian. Sisa makanan dibedakan menjadi dua keadaan. Pertama, sisa makanan yang bercampur dengan ludah secara alami dan sulit dipisahkan. Jika kondisi ini terjadi lalu tertelan, puasa tidak batal. Contohnya orang sahur lalu tidur tanpa berkumur atau sikat gigi, kemudian menduga masih ada sisa makanan yang sudah menyatu dengan ludah.
Kedua, sisa makanan yang masih bisa dipisahkan dari ludah tetapi sengaja dikunyah atau digerakkan agar bercampur lalu ditelan. Kondisi ini membatalkan puasa. Misalnya ada butiran nasi atau biji-bijian di mulut yang sebenarnya bisa dibuang, tetapi justru dikunyah dan ditelan.
b. Hidung
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung hingga mencapai bagian dalam membatalkan puasa. Batas bagian dalam hidung adalah area yang terasa perih atau tersengak saat kemasukan air. Bagian ini berada di rongga atas hidung mendekati mata.
Memasukkan sesuatu hanya pada bagian luar yang masih dapat dijangkau jari saat membersihkan hidung tidak membatalkan puasa, selama tidak mencapai bagian dalam tersebut. Batas ini penting dipahami terutama saat membersihkan hidung atau menggunakan cairan tertentu.
c. Telinga
Memasukkan sesuatu ke bagian dalam telinga juga membatalkan puasa. Bagian dalam telinga yang dimaksud adalah area yang tidak dapat dijangkau jari kelingking saat membersihkan telinga. Jika sesuatu dimasukkan hanya pada bagian luar yang masih bisa dijangkau jari, puasa tidak batal.
Sebaliknya, jika benda dimasukkan melewati batas jangkauan jari seperti korek kuping atau air hingga ke bagian dalam, puasa batal menurut pendapat mayoritas ulama. Terdapat pendapat berbeda dari Imam Malik dan Imam Al-Ghazali dalam mazhab Syafi’i yang menyatakan memasukkan sesuatu ke telinga tidak membatalkan puasa. Namun dalam praktik kehati-hatian, dianjurkan mengikuti pendapat mayoritas.
d. Jalan Depan (Kemaluan)
Memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan membatalkan puasa, meskipun untuk kepentingan pengobatan. Contohnya memasukkan obat, alat medis, atau jari ke dalam kemaluan. Hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Karena itu, wanita yang bersuci setelah buang air kecil perlu berhati-hati agar tidak memasukkan jari ke bagian dalam. Pembersihan cukup dilakukan pada bagian luar agar tidak melanggar batas yang membatalkan puasa.
e. Jalan Belakang (Dubur)
Memasukkan sesuatu ke lubang dubur memiliki hukum yang sama dengan kemaluan depan. Puasa batal walaupun tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi darurat medis. Termasuk memasukkan jari saat istinja setelah buang air besar.
Cara istinja yang benar adalah membersihkan bagian luar dubur dengan perut jari tanpa memasukkan jari ke dalam. Hal ini penting agar proses bersuci tidak menyebabkan batalnya puasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa. Hal ini berlaku baik muntah terjadi secara alami maupun dengan cara tertentu. Contohnya sengaja mencium bau busuk agar muntah atau memasukkan benda ke tenggorokan untuk memicu muntah.
Sebaliknya, muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Namun ada syarat yang harus diperhatikan setelah muntah. Mulut harus disucikan terlebih dahulu sebelum menelan ludah. Caranya dengan berkumur menggunakan air suci.
Jika setelah muntah seseorang langsung menelan ludah sebelum berkumur, puasanya batal. Hal ini karena muntahan adalah najis sehingga ludah di mulut telah bercampur najis. Menelannya dianggap menelan benda najis yang membatalkan puasa.
3. Bersenggama
Hubungan suami istri di siang hari Ramadan membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah masuknya seluruh kepala kemaluan suami ke dalam kemaluan istri dengan sengaja dan dalam keadaan sadar sedang berpuasa. Ketentuan ini berlaku pada hubungan halal maupun haram.
Orang yang membatalkan puasa karena bersenggama memiliki kewajiban berat. Ia harus mengqadha puasa dan membayar kafarat jika memenuhi syarat. Syaratnya yaitu dilakukan oleh orang yang wajib puasa, terjadi di siang Ramadan, dilakukan dengan sadar dan ingat sedang puasa, tidak dipaksa, mengetahui keharamannya, dan berbuka karena hubungan tersebut.
Kafarat dilakukan secara berurutan. Pertama memerdekakan budak. Jika tidak mampu, kafarat yang dilakukan adalah puasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan yang setara zakat fitrah. Urutan ini tidak boleh dibalik.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja melalui rangsangan tertentu membatalkan puasa. Misalnya dengan sentuhan atau tindakan yang disengaja hingga terjadi ejakulasi. Penyebab batal adalah kesengajaan dalam mencari sebab keluarnya mani.
Sebaliknya, keluarnya mani tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Contohnya seperti mimpi basah saat tidur di siang hari Ramadan. Dalam kondisi ini puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.
5. Hilang Akal
Hilang akal terbagi menjadi gila, mabuk, pingsan, dan tidur. Masing-masing memiliki hukum berbeda terhadap puasa.
Gila membatalkan puasa baik disengaja maupun tidak, meskipun hanya sebentar. Mabuk atau pingsan yang disengaja juga membatalkan puasa walaupun terjadi singkat. Contohnya sengaja menghirup zat yang diketahui dapat menyebabkan mabuk atau pingsan.
Jika mabuk atau pingsan terjadi tanpa sengaja, puasa batal bila berlangsung sepanjang hari. Namun jika masih ada kesadaran walau sesaat di siang hari, puasa tidak batal. Tidur tidak membatalkan puasa meskipun terjadi sepanjang hari karena tidak termasuk hilang akal.
6. Haid
Haid membatalkan puasa walaupun terjadi sesaat sebelum waktu berbuka. Misalnya haid datang dua menit sebelum Magrib, puasa hari itu batal. Namun pahala menahan diri sejak pagi tetap tercatat di sisi Allah.
Wanita yang mengalami haid wajib mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadan. Ketentuan ini berlaku meskipun haid hanya terjadi sebentar di penghujung waktu puasa.
7. Melahirkan
Melahirkan membatalkan puasa, baik melahirkan bayi hidup maupun keguguran. Jika seorang ibu hamil melahirkan di siang hari saat berpuasa, puasanya batal pada hari tersebut. Ia wajib mengganti puasa di hari lain setelah masa nifas selesai.
Kondisi ini termasuk keluarnya janin meskipun belum sempurna. Dalam fikih, keluarnya bakal bayi tetap dihukumi melahirkan sehingga berdampak pada keabsahan puasa.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya, seorang wanita melahirkan lalu awalnya tidak keluar darah sehingga ia berpuasa. Ketika darah nifas keluar di siang hari, puasanya langsung batal sejak saat itu.
Wanita dalam masa nifas tidak wajib berpuasa dan harus mengqadha di hari lain setelah suci. Ketentuan ini sama dengan haid dalam hal penggantian puasa.
9. Murtad
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya seseorang sedang berpuasa lalu tidak lagi meyakini kenabian Nabi Muhammad SAW. Pada saat itu puasanya batal karena syarat sah puasa adalah beragama Islam.
Jika orang tersebut kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha puasa yang batal tersebut. Dalam fikih, keimanan merupakan syarat dasar sahnya seluruh ibadah termasuk puasa.
Demikian ulasan mengenai contoh-contoh pembatal puasa yang perlu diketahui, berdasarkan buku Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya. Semoga membantu!
“
