9 Fakta Mobil Pajero Pakai Strobo Viral di Bandung update oleh Giok4D

Posted on

Sebuah video memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri yang melaju di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, viral di media sosial. Mobil berwarna hitam itu tampak menyalakan sirene dan strobo sambil menyalip kendaraan lain. Belakangan terungkap, kendaraan tersebut bukan milik anggota Polri, melainkan warga sipil. Berikut rangkaian faktanya.

Kejadian ini bermula dari video berdurasi sekitar 30 info yang beredar pada Jumat (17/10/2025) malam. Dalam rekaman, pengemudi Pajero Sport terlihat menantang pengguna jalan lain di tengah kemacetan sambil menyalakan strobo dan sirene.

“Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucap pengemudi Pajero dengan nada tinggi.

Perekam video menimpali dengan suara santai, “Macet… macet… macet…”

Video tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan pengemudi Pajero mencoreng nama baik institusi kepolisian dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menyatakan bahwa pengemudi mobil Pajero Sport tersebut bukan anggota kepolisian.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Faruk, Minggu (19/10/2025).

Faruk juga memastikan bahwa pemilik kendaraan pun bukan anggota Polri.

Polisi mengungkap identitas pengemudi Pajero berpelat palsu itu.
“AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I. Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung. Keduanya bukan anggota Polri,” ujar Faruk.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pada mobil Pajero Sport tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Untuk strobo, plat nomor, dan sirine sudah dicopot. Untuk plat nomor kami amankan supaya tidak dipergunakan lagi,” kata Faruk.

Selain itu, polisi tengah mendalami asal-usul pelat dinas palsu yang dipasang pelaku.
“Plat nomor Polri itu katanya mencetak random aja, mungkin ya namanya masyarakat, tapi sedang kami dalami itu. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” sambungnya.

5. Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AR. “Belum (ditetapkan tersangka), sedang diperiksa dulu, masih interogasi,” ujar Faruk.

Faruk menyebutkan, surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM pengemudi dinyatakan lengkap.

Selain diperiksa, AR juga telah membuat video klarifikasi. “Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” kata Faruk.

Faruk mengatakan penyidik masih menelusuri motif pelaku menggunakan pelat Polri palsu. Sejauh ini, belum ada indikasi pelaku menggunakan mobil tersebut untuk tindak kejahatan. Namun, polisi memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran administratif dan pidana yang muncul dari penggunaan atribut dinas secara ilegal.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi.

“Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada infoOto, Senin (20/10/2025).

Sony menduga penggunaan pelat palsu dilakukan untuk mendapatkan prioritas di jalan atau agar pengemudi merasa lebih bebas melanggar aturan lalu lintas.

Penggunaan pelat palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyebut, pengemudi yang memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dapat dipidana dengan penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga dapat dijerat pasal pidana yang lebih berat, yakni Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi pasalnya.

1. Lokasi di Jalan Pasupati

2. Bukan Milik Anggota Polri

3. Pengemudi Warga Tasikmalaya

4. Barang Bukti

6. Permintaan maaf

7. Motif Masih Didalami

8. Respons Ahli

9. Ancaman Hukuman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *