Delapan orang tersangka kasus perusakan rumah singgah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diserahkan penyidik Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II tersebut mencakup pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan perusakan sebuah bangunan yang oleh sebagian warga disebut sebagai rumah singgah atau vila yang dijadikan tempat ibadah. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
“Dalam waktu dua kali 24 jam sejak laporan masuk, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya,” kata Samian dalam keterangan yang diterima infoJabar, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menyampaikan penyerahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. “Penyerahan ini merupakan pelaksanaan tahap II, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyidik kemudian melimpahkan para tersangka kepada penuntut umum,” ujarnya.
Aah menambahkan, Polres Sukabumi menjalankan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Aah.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab hukum terhadap delapan tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Proses peradilan selanjutnya akan menentukan kelanjutan kasus tersebut di pengadilan.