8 Poin Gugatan Praperadilan Erwin Usai Jadi Tersangka Korupsi

Posted on

Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka. Politikus PKB itu terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang setelah disinyalir meminta fee proyek atas paket pekerjaan terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Setelah jadi tersangka, Erwin melawan penetapan itu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatannya pun sudah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg.

Belakangan, ada 8 poin gugatan yang Erwin layangkan di praperadilannya. Secara keseluruhan, Wakil Wali Kota Bandung itu meminta supaya status tersangkanya digugurkan.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon dalam dugaan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3.Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh termohon;

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a quo;

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan Erwin pun rencananya akan digelar pada Selasa (6/1/2026) besok. Merespons hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar memastikan pihaknya akan hadir di persidangan itu.

‘Besok kita hadir, dan kita akan dengar apa permohonan gugatannya. Jadwalnya jam 9 pagi,” katanya saat dihubungi infoJabar, Senin (5/12/2025).

Alex belum mau menanggapi soal 8 poin gugatan Erwin. Sebab menurutnya, Kejari Kota Bandung baru bisa menyampaikan tanggapannya setelah gugatan itu dibacakan.

“Nanti di pertemuan selanjutnya baru kita siapkan jawaban. Nanti kita lihat aja besok, kita hadir dulu, nanti kita siapkan jawabannya. Kan itu sudah masuk materi praperadilan,” pungkasnya.

Berikut 8 poin gugatan praperadilan Erwin: