8 Fakta Sosok Ibu Tiri Tersangka Penganiaya Anak di Sukabumi update oleh Giok4D

Posted on

Sukabumi

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bocah berusia 13 tahun berinisial NS di Sukabumi mengungkap fakta baru. Ibu tiri korban berinisial TR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).

TR diketahui berdinas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

Berikut 8 fakta terkait status kepegawaian dan nasib TR yang dirangkum, Kamis (26/2/2026):

1. Berstatus ASN P3K di Kemenag

TR rupanya bukan warga sembarangan. Ia menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini dibenarkan langsung oleh Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung.

2. Masih Digaji Normal

Meski sudah ramai diberitakan menjadi tersangka, Irmansyah menyebut TR hingga hari ini masih menerima gaji secara penuh.

Alasannya, pihak Kemenag belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” kata Irmansyah kepada.

3. Jemput Surat Penetapan Tersangka

Untuk segera mengambil tindakan administratif, Kemenag telah menugaskan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder dan Ketua IPARI setempat untuk mendatangi Polres Sukabumi guna meminta salinan penetapan tersangka tersebut.

“Ketika nanti kami sudah menerima laporan tertulis penetapan tersangka, maka otomatis status ASN yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

4. Gaji Dipotong 50 Persen Selama Proses Hukum

Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika TR sudah resmi dinonaktifkan sementara, ia tidak akan kehilangan seluruh pendapatannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Diputuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Penghasilannya tetap dibayarkan 50 persen sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

5. Terancam Dipecat Jika Vonis di Atas 2 Tahun

Nasib karier TR sebagai ASN sangat bergantung pada ketukan palu hakim nantinya. Jika divonis kurang dari dua tahun, ia bisa kembali aktif. Namun jika lebih dari itu, TR akan diberhentikan.

“Karena statusnya P3K, kalau putusan di atas dua tahun maka diberhentikan dengan hormat. Itu ketentuannya,” tegas Irmansyah.

6. Tidak Ada Catatan Buruk di Kantor

Selama dua tahun mengabdi sebagai penyuluh agama, TR rupanya tidak pernah memiliki masalah kedisiplinan di kantornya. Kasus dugaan penganiayaan serupa pada tahun sebelumnya juga tidak pernah dilaporkan ke instansi.

“Kalau catatan kedisiplinan tidak ada. Tidak ada laporan dari atasan langsungnya juga,” sambungnya.

Terkait kasus masa lalu TR, Irmansyah menambahkan, “Kami juga kaget. Karena laporan ke kantor itu tidak ada. Informasi yang kami tahu, waktu itu selesai secara mediasi,” ujarnya.

7. Kemenag Tak Intervensi, Siapkan Sanksi Etik

Pihak Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian dan bersiap memberikan sanksi administratif jika TR terbukti bersalah di pengadilan.

“Kami tidak mengintervensi. Ini ranah pidana, sepenuhnya kewenangan APH,” katanya.

“Untuk ASN ada dua proses, pidana dan administrasi. Setelah putusan pengadilan, akan kami sampaikan ke Irjen untuk pemeriksaan disiplin. Hukuman administrasinya bisa ringan, sedang, atau berat,” katanya.

8. Sayangkan Tindakan Pelaku

Sebagai institusi yang membawahi penyuluh agama, Kemenag merasa prihatin atas kasus yang menjerat TR, meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sangat menyayangkan sekali, kok seorang penyuluh bisa bertindak seperti itu. Tapi kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.