8 Fakta Pria Culik Bayi untuk Eksploitasi Ibu Korban di Tasikmalaya

Posted on

Tasikmalaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna. Pelaku berinisial WD (38), seorang dua asal Cianjur, menculik bayi tersebut dari ibu kandungnya dan membawanya kabur hingga ke Cianjur.

Berikut 8 fakta lengkap peristiwa tersebut yang dirangkum , Senin (9/2/2026):

1. Motif Ingin Memiliki dan Eksploitasi Ekonomi

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengungkapkan bahwa motif pelaku tidak tunggal. Selain ingin menguasai bayi, pelaku juga berniat memeras ibu korban secara ekonomi. Hubungan mereka bermula dari perkenalan di dunia maya.

“Sementara motif yang kami dalami, tersangka ingin memiliki korban dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap ibu korban. Berawal dari perkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu langsung, hingga berujung pada permintaan secara ekonomi,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya.

2. Pengaruhi Psikologis Ibu Korban

Masih menurut Agus, tersangka memiliki kemampuan memanipulasi psikologis ibu korban sejak awal berkenalan. Hal ini membuat korban kerap menuruti keinginan pelaku.

“Dari keterangan ibu korban, sejak awal perkenalan di media sosial, tersangka mampu memengaruhi kondisi psikologis korban. Akibatnya, korban selalu menuruti keinginan tersangka, termasuk permintaan materi,” ujar Agus.

3. Bayi Jadi Alat Tekan

Polisi menduga penculikan ini dilakukan agar tersangka memiliki ‘kartu as’ untuk terus memanfaatkan korban. Tersangka bahkan sempat mengancam akan melempar bayi jika korban berteriak atau melapor polisi.

“Diduga kuat tujuan penculikan ini agar tersangka tetap bisa memanfaatkan ibu korban untuk kepentingannya, termasuk materi,” jelas Agus.

4. Sempat Dikejar Hingga Cileunyi

Kronologi pelarian diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo. Tersangka membawa kabur bayi menggunakan bus jurusan Garut-Bandung. Ibu korban sempat berusaha mengejar namun kehilangan jejak.

“Ibu korban sempat mengejar dengan bus lain hingga wilayah Cileunyi, Bandung, namun tidak berhasil. Setelah berupaya mencari secara mandiri dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya,” papar Josner.

5. Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian bayi dan dokumen kelahiran. Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan pasal berlapis.

Josner menyebut tersangka dikenakan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

6. KPAID Soroti Bahaya Kenalan Medsos

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kinerja cepat kepolisian. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya interaksi media sosial yang tidak waspada.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bahwa kejahatan tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Perkenalan melalui media sosial harus disikapi dengan kewaspadaan,” ujarnya.

7. Dinsos Pastikan Bayi Sehat

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan bayi telah mendapatkan penanganan medis dan dalam kondisi baik. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing).

“Kami memastikan bayi dalam kondisi sehat dan stabil. Pendampingan psikologis juga terus dilakukan hingga ibu dan anak benar-benar pulih,” kata Carmono.

8. Ibu Korban Bersyukur

Ibu kandung bayi, WR (41), tak kuasa menahan haru saat dipertemukan kembali dengan buah hatinya. Ia menyampaikan apresiasi kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA. Saya bisa kembali bertemu dengan anak saya yang masih bayi,” ucapnya.

Halaman 2 dari 2