8 Fakta Aksi Kades Cirebon ‘Tebar-tebar’ Uang di Klub Malam

Posted on

Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, sedang menjadi buah bibir di media sosial. Aksinya menebar uang saweran di tempat hiburan malam di Cirebon viral dan akhirnya menuai sorotan.

Akibatnya, tak sedikit warganet yang mencibir aksi Casmara ini karena dianggap menyalahi etika seorang pejabat publik. Lantas, bagaimana sebetulnya faktanya? Berikut ini rangkumannya:

Setelah potongan video aksi sawerannya viral, Casmari pun memberikan penjelasan. Ia mengakui dirinya adalah pria dalam video tersebut, dan mengatakan aksi itu terjadi secara spontan dan tidak direncanakan.

“Secara tak sadar, dan kalau di diskotik kan suasananya seperti itu, ramai, bising, puyeng. Jadi ya seperti itu kejadiannya,” ujar Casmari saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Casmari menegaskan, bahwa uang yang digunakan dalam saweran tersebut murni berasal dari kantong pribadinya, bukan dari dana desa. Sebab, Casmari mengklaim punya sejumlah usaha, rumah yang banyak dan memiliki mobil tiga.

Casmari menyebut, dirinya memiliki bisnis di bidang pertanahan yang cukup besar dan mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya, termasuk untuk hiburan pribadi. Bahkan sebelum menjadi kepala desa, ia mengaku, sudah sering melakukan saweran di tempat hiburan.

“Sebelum jadi kuwu saya juga sering sawer, bahkan pernah habis Rp15 juta. Yang kemarin itu paling cuma Rp1 sampai 3 juta,” ujarnya santai.

Meski aksinya menuai kritik, Casmari juga menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai kuwu pada 2024, ia belum pernah mengambil gaji sebagai kepala desa. Menurutnya, seluruh gaji itu disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.

“Di tahun pertama saya jabat, gaji saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Desa Karangsari. Di tahun kedua, gaji itu saya alokasikan untuk program Rutilahu dan perbaikan jalan-jalan yang belum tersentuh dana desa,” jelasnya.

Ia pun menyatakan bahwa langkah tidak mengambil gaji adalah bentuk keikhlasannya dalam melayani masyarakat. “Saya tidak pernah merasa rugi. Gaji saya serahkan untuk masyarakat karena saya ikhlas. Saya senang membantu,” katanya.

Terkait keberadaannya di tempat hiburan malam, Casmari menyebut hal itu sebagai sesuatu yang manusiawi. Namun ia juga menegaskan bahwa tidak semua kepala desa melakukan hal serupa.

“Yang penting saya tidak merugikan masyarakat. Tapi ya tidak semua kuwu di Cirebon suka ke tempat hiburan malam kok,” ucapnya.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, kemudian merespons aksi. Casmari ini. Dani menjelaskan, pihaknya sedang mendalami apakah tindakan tersebut melanggar aturan sebagai seorang kuwu. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu, tidak ada pasal yang secara spesifik melarang aksi seperti itu.

“Secara regulasi memang tidak tertulis jelas bahwa perbuatan itu melanggar larangan atau kewajiban kuwu. Tapi karena beliau merupakan pejabat publik, tentu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Dani.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPMD Kabupaten Cirebon telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kuwu Casmari untuk dilakukan klarifikasi langsung. Selain itu, DPMD juga akan meminta klarifikasi apakah dalam kegiatan tersebut ada keterlibatan atau penggunaan dana desa. Hingga saat ini, belum ada keluhan resmi dari masyarakat setempat, dan laporan yang diterima DPMD baru berasal dari media sosial.

“Kami menyayangkan tindakan ini, jika memang terbukti benar. Seorang kuwu seharusnya menjaga etika dan wibawa sebagai pejabat publik. Jika kejadian serupa terulang, maka sanksi lebih tegas bisa saja dijatuhkan,” tuturnya.

Casmari pun akhirnya datang untuk menjalani klarifikasi. Dani pun mengatakan, meski secara hukum tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, seorang kuwu tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga etika dan nama baik jabatan.

“Regulasi memang tidak mengatur secara eksplisit larangan melakukan hal seperti itu. Namun, sebagai kepala desa, beliau seharusnya menjaga marwah jabatan. Tidak bisa disamakan dengan perilaku pribadi sebelum menjabat,” tegasnya.

Dani menyebut, Casmari yang baru dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2023 tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Jika kejadian seperti ini kembali terulang, maka sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan.

“Beliau menyampaikan bahwa kejadian itu karena khilaf dan siap menerima sanksi secara moral. Kami sudah minta komitmennya melalui surat pernyataan. Kalau terulang, akan ada sanksi administratif,” tambahnya.

Lebih jauh, Dani menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, jabatan Kepala Desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi juga amanah publik yang harus dijaga dengan integritas.

“Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, mereka harus menjaga sikap, moral, dan perilaku. Diharapkan seluruh kuwu dapat menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bertindak,” pungkasnya.

Dilakukan Secara Spontan dan Tak Direncanakan

Uang Saweran dari Kantong Pribadi

Casmari Tak Pernah Ambil Gaji Kuwu

Ke Tempat Hiburan Malam Manusiawi

Respons Pemkab Cirebon

Casmari Dimintai Klarifikasi

Pejabat Publik Wajib Jaga Etika

Casmari Ngaku Khilaf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *