Bandung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung turut memberikan respons terkait ramainya penonaktifan puluhan ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat. Validasi data bagi warga kurang mampu akan dilakukan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui di Lapangan Putra Padjajaran, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Selasa (10/2/2026). Pihaknya akan bergerak menangani permasalahan tersebut.

Menurutnya, permasalahan penonaktifan tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama. Oleh karena itu, dirinya akan berupaya maksimal menangani permasalahan tersebut.
“Saya tetap akan terus berjuang melalui Kementerian Sosial, bahwa PBI ini saya dengar di Kabupaten Bandung tadi malam dapat laporan hampir 72.954 penerima manfaat JKN ini yang dinonaktifkan,” ujar Dadang.
Dadang menyebutkan, permasalahan tersebut menjadi prioritas yang mendesak. Pasalnya, hal tersebut berdampak secara langsung kepada akses pengobatan warga.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Sosial untuk segera menyampaikan informasi dan data susulan ke Kementerian Sosial. Kita targetkan warga yang masuk kriteria desil 1 sampai desil 5 tetap terakomodasi,” katanya.
Pihaknya menilai pengurangan dapat dilakukan jika masyarakat tersebut dikategorikan telah mampu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah kebijakan pemerintah pusat.
“Ini salah satu prioritas yang tentunya kami juga sependapat kalau seandainya ada pengurangan, tetapi dikurangi bagi orang-orang yang saat ini sudah mampu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Ningning Hendasah mengungkapkan proses pemulihan hak layanan kesehatan bagi warga terdampak sudah mulai berjalan. Terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.
“Sudah mulai berproses di wilayah. Warga yang berobat rutin memiliki penyalit kronis ke puskesmas dan terdeteksi nonaktif periode Februari 2026,” kata Ningning.
Skema lainnya yang disiapkan pemerintah adalah dengan menyarankan Puskesmas mengeluarkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan beserta diagnosis penyakit.
“Maka puskesmas mengeluarkan suket kebutuhan layanan kesehatan dengan mencantumkan diagnosa penyakit. Selanjutnya warga membawa surat tersebut ke puskesos untuk di upload ke aplikasi Sibedasken,” bebernya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan memverifikasi data tersebut untuk diunggah kembali ke sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI diaktifkan kembali.
Dinsos pun mencatat adanya transisi data sebanyak 18.629 jiwa dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang kini dialihkan menjadi PBI Jaminan Kesehatan (JK) pusat karena masuk dalam kategori desil 1-5.
“Kita mau ada zoom secepatnya bersama seluruh Puskesmas, Puskesos, Asosiasi Klinik (Asklin), dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat warga saat membutuhkan penanganan medis darurat,” pungkasnya.






