Bandung –
Pemkot Bandung menonaktifkan 70.202 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data supaya penyaluran bantuan tersebut bisa lebih tepat sasaran.
“Untuk warga Kota Bandung yang terdampak penonaktifan PBI JK, secara keseluruhan itu sebanyak 70.202 jiwa,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dr Yorisa Sativa, Minggu (8/2/2026).
Kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI-JK sebelumnya telah disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Kemensos mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Alhasil, setelah proses verifikasi, 70.202 kepesertaan PBI-JK di Kota Bandung telah dinonaktifkan. Yorisa mengatakan, data ini masih belum terhimpun dengan jumlah peserta yang meninggal atau pindah segmen iuran.
“Data 70.202 ini murni penghapusan dari jenis kepesertaan versi BPJS kesehatan, belum termasuk data yang meninggal atau pindah segmen yang tidak muncul di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Dilansir dari, bagi masyarakat terdampak namun masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis membahayakan keselamatan jiwa, serta tergolong dalam kategori tidak mampu.
Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya. Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan dapat diaktifkan kembali. Reaktivasi tersebut dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak peserta dinyatakan dihapus sebagai PBI-JK, sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Adapun mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:
1. Pelaporan Awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
4. Pembuatan Surat dan Input Data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.







