Tujuh pemuda bermasker putih tertunduk lesu saat anggota Provost Polrestabes Bandung menggiring mereka ke ruang konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Rabu (24/12/2025).
Tujuh pemuda itu mulanya diduga pelaku yang menyimpan benda berbentuk bahan peledak atau bom. Setelah diselidiki Tim Jibom Brimob Polda Jabar, benda mencurigakan yang ditemukan di kawasan Ruko ITC, Kosambi, Kota Bandung, Jumat (19/12) lalu, ternyata hanya berisi kayu.
Para pemuda itu berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19). Lima di antaranya merupakan warga Bandung, satu warga Garut, dan satu lainnya warga Lampung.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus ditemukannya barang yang mulanya diduga bahan peledak di daerah ITC Kosambi, tepatnya di depan ruko yang dijadikan Gereja GKPS.
“Kami perlu jelaskan kembali, pada tanggal 19 Desember ditemukan barang diduga bahan peledak karena menyerupai bungkusan berkabel. Polsek Sumur Bandung lalu melaporkan ke Polrestabes, dan kita menghubungi Jibom. Saat olah TKP, kami melaksanakan sterilisasi dan mengecek apakah ini bahan berbahaya atau tidak,” kata Budi.
“Saat Jibom melaksanakan sterilisasi, memang terindikasi ada kabel pada alat yang diduga bahan peledak tersebut,” tambahnya.
Setelah ditangani, benda mencurigakan itu dipastikan bukan bom. Benda tersebut hanyalah kayu yang dibungkus dan diikat menggunakan kabel.
“Oleh karena itu Jibom melakukan tindakan penguraian. Ternyata saat terurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak. Jadi, memang terlihat seperti bahan peledak,” ujarnya.
Karena bukan bahan peledak, Satreskrim Polrestabes Bandung melanjutkan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku yang menyimpan benda mencurigakan itu.
“Karena benda itu bukan bahan peledak, tim Reskrim dibantu Polda Jabar dan Densus melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lain, akhirnya kami berhasil menemukan siapa yang menaruh alat tersebut. Kami mengamankan tujuh orang yang menaruh barang itu,” jelasnya.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ketujuh pemuda tersebut ternyata sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konten videonya adalah adegan meledakkan ruko,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan ketujuh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh orang tersebut.
Menurut Budi, pembuatan video itu dilakukan pada malam hari. “Tengah malam. Hasil pemeriksaan alat bukti, kami menemukan yang bersangkutan melakukan perekaman video atau konten video tersebut tengah malam,” tuturnya.
Usai membuat video, properti berbentuk bom itu mereka tinggalkan di lokasi kejadian. “Jadi, keterangannya bahwa setelah membuat konten video, properti tersebut tertinggal di tempat itu,” tambahnya.
Ketujuh pemuda itu terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 175 dan Pasal 335 KUHP.
