Cirebon –
Tujuh karya budaya Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menyebutkan tujuh karya budaya itu meliputi Ngisis Wayang Kulit, Kue Tapel, Mie Koclok, Nasi Langgi, Sate Kalong, Sega Lengko, dan Sirup Tjampolay.
“Di tahun ini ada tujuh karya budaya Kota Cirebon yang ditetapkan sebagai WBTB tingkat provinsi,” kata Agus Sukmanjaya di Kota Cirebon, Rabu (11/2/2026).
Nasi Lengko Foto: Fahmi Labibinajib/ |
Mengutip laman resmi Disbudpar Kota Cirebon, berikut tujuh karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2026:
1. Ngisis Wayang Kulit
Ngisis Wayang Kulit merupakan tradisi dalam merawat dan menganginkan koleksi wayang kulit agar tetap terjaga kualitasnya.
2. Kue Tapel
Kue Tapel adalah kudapan tradisional berbahan dasar tepung beras dan kelapa dengan cita rasa manis yang khas.
3. Mie Koclok
Mie Koclok merupakan kuliner legendaris dengan kuah putih yang kental dan menjadi favorit masyarakat.
4. Nasi Langgi
Nasi Langgi adalah sajian nasi dengan berbagai lauk pauk kaya rempah.
5. Sate Kalong
Sate Kalong adalah kuliner ikonik berbahan daging sapi (kerbau) yang memiliki rasa manis gurih yang unik.
6. Sega Lengko
Sega Lengko adalah makanan khas Cirebon yang kaya protein nabati dan disajikan dengan bumbu kacang yang lezat.
7. Sirup Tjampolay
Sirup Tjampolay adalah minuman legendaris yang sudah menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Cirebon.
Menurut Agus, penetapan WBTB ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya budaya. Ia menyebut pengakuan diberikan setelah seluruh proses dan persyaratan terpenuhi.
“Dengan kelengkapan dokumen, persyaratan, narasi dan lain sebagainya karya budaya itu bisa ditetapkan sebagai warisan budaya yang diakui pemerintah,” kata dia.
Selain yang sudah ditetapkan, Agus mengatakan masih ada tiga karya budaya lain yang belum mendapat pengesahan. Ketiganya yakni Ukir Kayu Cirebon, Tahu Tektek, dan Tari Sekar Kaprabon.
Ia menjelaskan, usulan yang masih ditangguhkan itu akan kembali dilengkapi. Setelah itu, proses penetapan akan dilanjutkan.








