Bandung –
Bulan Ramadan adalah bulan di mana seluruh umat Muslim di dunia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh. Namun, puasa merupakan ibadah yang lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa adalah sarana mengendalikan hawa nafsu serta menahan segala hal yang dapat membatalkan pahalanya. Puasa Ramadan mengharuskan kita mengendalikan diri dengan pemahaman mendalam agar ibadah tidak sekadar menjadi rutinitas tanpa makna.
Pernahkah muncul pertanyaan, apakah ketidaksengajaan kecil dapat merusak ibadah kita? Memahami batasan-batasan puasa adalah kunci untuk meraih pahala yang menjadi tujuan utama beribadah.
Dalil Wajibnya Puasa Ramadan
Perintah Allah SWT kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan tertulis dengan jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Arab Latin: Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la’allakum tattaqûn.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam ayat di atas, perintah untuk melaksanakan ibadah puasa diwajibkan bagi orang-orang yang beriman agar mencapai derajat takwa. Selain kewajiban tersebut, diatur pula beberapa hal teknis yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Berikut adalah rangkuman mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan yang disadur dari laman resmi NU Online, yang merujuk pada Kitab Taqrib karya Syekh Ibnu Qasim.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya Sesuatu ke Lubang Tubuh
Pembatal puasa yang pertama adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, seperti makan dan minum melalui mulut, atau memasukkan benda seperti cotton bud ke dalam telinga.
Namun, perlu dicatat bahwa seseorang yang makan atau minum saat berpuasa karena benar-benar lupa, puasanya tetap sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).”
2. Muntah dengan Sengaja
Ada perbedaan besar antara rasa mual yang tak tertahankan dengan tindakan sengaja memicu muntah. Jika seseorang merasa mual dan muntah terjadi secara alami, puasanya tetap sah dan ia cukup membersihkan mulutnya.
Namun, jika seseorang sengaja memasukkan jari ke tenggorokan untuk memicu muntah, maka puasanya gugur. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang berbunyi:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Barangsiapa yang terdesak oleh muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia meng-qadha. (HR. Abu Daud no. 2380, dishahihkan oleh Al-Albani).”
3. Melakukan Hubungan Seksual di Siang Hari
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari pada bulan Ramadan adalah pembatal puasa yang memiliki konsekuensi denda (kafarat) berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya wajib menjalankan denda tersebut.
Denda tersebut berupa memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Aturan ketat ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan kehormatan bulan Ramadan. Hal tersebut tercantum dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).”
4. Keluarnya Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani secara sengaja membatalkan puasa karena termasuk dalam kategori syahwat yang harus ditahan. Namun, hal ini berbeda dengan kondisi mimpi basah.
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi saat tidur dan di luar kendali manusia. Syariat Islam sangat memperhatikan aspek kesengajaan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu amalan. Hal ini tercantum dalam hadis yang berbunyi:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Artinya: “Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].”
5. Haid atau Nifas
Bagi kaum wanita, datangnya bulan (haid) atau darah setelah melahirkan (nifas) secara otomatis membatalkan puasa, meskipun hal itu terjadi hanya beberapa menit sebelum azan Magrib.
Kondisi ini merupakan masa di mana tubuh membutuhkan pemulihan. Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain setelah bulan Ramadan usai. Hal ini tercantum dalam hadis riwayat Muslim:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. [HR. Muslim, no. 335].”
6. Mengalami Gangguan Jiwa atau Hilang Akal
Puasa adalah ibadah yang diwajibkan bagi individu yang berakal (mukallaf). Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau hilang akal di tengah hari saat sedang berpuasa, maka puasanya batal menurut hukum syarak.
Syarat sahnya ibadah adalah adanya kesadaran penuh untuk berniat dan menjalankan perintah. Tanpa akal yang sehat, beban syariat (taklif) gugur dari seseorang. Adapun hadis yang memuat hal ini berbunyi:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun” (HR Abu Daud dan Ahmad)”
7. Murtad
Seseorang yang melakukan tindakan atau ucapan yang menyebabkannya keluar dari Islam (murtad), maka seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa pada hari itu, menjadi batal secara otomatis. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Artinya: “Sungguh jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu. (QS. Az-Zumar: 65).”
Dengan mengetahui batasan-batasan di atas, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan fokus pada peningkatan kualitas ketakwaan. Berkat kemudahan yang diberikan Allah SWT, hal-hal yang dilakukan karena benar-benar lupa, tidak sengaja, atau di bawah paksaan tidak membatalkan puasa kita.
