7 Fakta Tuntutan 15 Tahun Bui Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Posted on

Lembaran baru kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo telah dimulai. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwanya, Bisma Bratakoesoema dan Sri.

Bisma dan Sri merupakan Ketua dan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Keduanya terjerat dalam yang merugikan keuangan negara senilai Rp 25,5 miliar.

Berikut ini rangkuman sederet faktanya:

Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa (30/9) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan untuk Bisma dan Sri secara bergantian. Keduanya pun dituntut selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Belasan Miliar

Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, sementara Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.

Setelah mendengar tuntutan itu, Bisma dan Sri tak kuasa menahan isak tangisnya di ruang persidangan. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Tuntutan Bisma dan Sri Dituding di Luar Nalar

Tuntutan ini jelas menuai sorotan. Pengacara kedua terdakwa, Efran Helmi menuding, tuntutan itu tidak masuk akal lantaran tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu menjadi pendorongan jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, dengan melihat bahwa agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang di luar akal sehat, ya dan di luar nalar,” katanya, Rabu (1/10/2025).

Siapkan Nota Pembelaan

Efran menilai tuntutan jaksa yang telah dibacakan terkesan dipaksakan dalam perkara ini. Pihaknya pun bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk bisa melawan tuntutan tersebut.

“Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Ini yang merusak penegakan hukum. Jadi untuk itu, kami akan menyiapkan nota pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Mudah-mudahan nota pembelaan itu akan menjawab semua secara terang benderang,” tuturnya.

Tuntutan Sesuai Fakta Persidangan

Kejati Jabar memastikan bahwa tuntutan yang telah dibacakan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Cahya menyatakan jaksa penuntut umum sudah memiliki pertimbangan yang matang dalam menjatuhkan tuntutan. Ia pun memastikan tuntutan yang dibacakan itu bukan jadi ajang balas dendam kepada terdakwa.

“Bukan, sama sekali bukan. Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, tapi sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Walkot Farhan Serahkan Proses Hukum

Ditemui terpidah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons tuntutan 15 tahun penjara Bisma Bratakoesoma dan Sri. Farhan mengaku, menyerahkan semua proses tersebut kepada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, kalau proses hukum mah saya serahkan kepada pengadilan. Kita serahkan kepada proses hukum lah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung.

Sesal Farhan Karena Perkara Ini Seret Mantan Sekda Kota Bandung

Meski demikian, Farhan menyatakan, kedua terdakwa masih diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Hanya saja, ia ikut menyesalkan karena perkara ini turut menyeret mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto.

“Karena kan di dalamnya juga ada mantan Sekda kita, dan itu yang membuat kami sangat prihatin. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

“Dan setiap orang diberikan hak untuk membela, jadi kita lihat aja nanti. Kan itu baru tuntutan, belum ada pembelaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *