Babak baru kasus pemerkosaan yang menyeret nama Priguna Anugerah Pratama telah dimulai. Dokter residen anastesi Unpad itu didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual saat bertugas di RSHS Bandung.
Lantas, bagaimana jalannya sidang dakwaan dokter Priguna? Berikut ini rangkuman 7 faktanya:
Sidang dokter Priguna digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (21/8/2025). Persidangan pun baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Priguna datang ke PN Bandung mengenakan kemeja warna putih dengan celana hitam dan memakai rompi tahanan berwarna merah. Setelah persidangan dimulai, pintu ruang sidang langsung ditutup.
Setelah persidangan selesai, Priguna lantas digiring ke mobil tahanan. Priguna sama sekali tidak merespons pertanyaan dari wartawan soal sidang dakwaan yang dia jalani.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan sidang Priguna kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. PN Bandung telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan selaku Wakil Ketua PN Bandung, dengan anggota Sri Senaningsih dan Zulfikar Siregar.
“Hari ini sidang dakwaan dan majelisnya sudah ditunjuk. Dalam dakwaan ini, saya dapat informasi bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Jadi lanjut pembuktian,” kata pria yang akrab disapa Idal tersebut.
Idal menjelaskan, sidang Priguna nanti akan beragendakan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi hingga putusan. Saat agenda putusan nanti, sidang akan dilakukan secara terbuka.
“Putusannya nanti terbuka. Karena yang namanya sidang asusila itu harus tertutup,” ucap Idal.
Dalyusra memberikan penjelasan kenapa sidang dokter Priguna digelar secara tertutup. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghormati hak dari terdakwa.
“Sidangnya tertutup, namun pas putusannya nanti akan digelar secara terbuka. Karena yang namanya sidang asusila itu harus tertutup, menyangkut pribadi si terdakwa itu dia akan malu yah,” kata Dalyusra.
Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Priguna didakwa dengan pasal TPKS. Yakni Pasal Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun. Untuk saksi dan barang bukti, nanti ikuti persidangan aja. Karena ini untuk kepentingan pembuktian,” ucapnya.
Setelah dakwaan dibacakan, agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian atau pemeriksaan saksi di PN Bandung pada Senin (25/8/2025). Kejati Jabar pun memberikan kesempatan bagi pihak Priguna jika mau mengajukan eksepsi dalam persidangan nanti.
“Dalam persidangan sudah dibacakan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Dari info yang saya dapatkan, walaupun tidak diajukan eksepsi, tapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim,” kata Cahya.
Cahya tidak menjelaskan bagaimana bunyi surat dakwaan terhadap dokter Priguna. Namun rencananya, JPU akan memanggil korban pemerkosaan Priguna untuk bisa bersaksi di pengadilan.
“Itu pasti, pasti (soal menghadirkan saksi korban di pengadilan). Ke depannya nanti kita sampaikan,” ungkap Cahya.
Pemanggilan korban pemerkosaan Priguna nanti akan dipertimbangkan dengan melihat kondisi psikologisnya. Selain itu, JPU Kejati Jabar juga bakal menghadirkan pihak RSHS Bandung untuk bersaksi di pengadilan.
“Nanti dilihat dari perkembangan, tergantung dari tim penuntut umum untuk menghadirkan karena yang bersangkutan adalah korban,” ucapnya.
“Termasuk pihak-pihak yang dijadikan saksi di tingkat penyidikan akan tetap dihadirkan di persidangan,” pungkasnya.
1. Sidang Digelar Tertutup
2. Priguna Tak Ajukan Eksepsi
3. Sidang Terbuka Saat Agenda Putusan
4. Alasan Sidang Tertutup
5. Didakwa TPKS
6. Korban Pemerkosaan Bakal Dihadirkan
7. Pihak RSHS Turut Dihadirkan
Ditempat terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Priguna didakwa dengan pasal TPKS. Yakni Pasal Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun. Untuk saksi dan barang bukti, nanti ikuti persidangan aja. Karena ini untuk kepentingan pembuktian,” ucapnya.
Setelah dakwaan dibacakan, agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian atau pemeriksaan saksi di PN Bandung pada Senin (25/8/2025). Kejati Jabar pun memberikan kesempatan bagi pihak Priguna jika mau mengajukan eksepsi dalam persidangan nanti.
“Dalam persidangan sudah dibacakan surat dakwaan oleh tim penuntut umum. Dari info yang saya dapatkan, walaupun tidak diajukan eksepsi, tapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim,” kata Cahya.
Cahya tidak menjelaskan bagaimana bunyi surat dakwaan terhadap dokter Priguna. Namun rencananya, JPU akan memanggil korban pemerkosaan Priguna untuk bisa bersaksi di pengadilan.
“Itu pasti, pasti (soal menghadirkan saksi korban di pengadilan). Ke depannya nanti kita sampaikan,” ungkap Cahya.
Pemanggilan korban pemerkosaan Priguna nanti akan dipertimbangkan dengan melihat kondisi psikologisnya. Selain itu, JPU Kejati Jabar juga bakal menghadirkan pihak RSHS Bandung untuk bersaksi di pengadilan.
“Nanti dilihat dari perkembangan, tergantung dari tim penuntut umum untuk menghadirkan karena yang bersangkutan adalah korban,” ucapnya.
“Termasuk pihak-pihak yang dijadikan saksi di tingkat penyidikan akan tetap dihadirkan di persidangan,” pungkasnya.