Bandung –
YouTuber Resbob kembali menjalani persidangan kasus penghinaan Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah dibacakan.
Lantas, bagaimana perjalanan eksepsi yang Resbob lakukan? Berikut rangkuman faktanya:
Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
Di sidang itu, Resbob melalui pengacaranya, Fidelis Giawa menyebut dakwaan JPU prematur. Kemudian di momen itu, Fidel kembali mengungkit soal tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti kasus Resbob yang terjadi di Surabaya karena urusan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Jaksa penuntut umum mendalilkan alasan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena jumlah saksi lebih banyak di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Bandung. Kenyataannya dalam surat dakwaan hanya ada tiga saksi. Dua saksi fakta, dua-duanya berdomisili di Surabaya, satu saksi pelapor,” katanya, Rabu (4/3/2026).
“Kalau diperiksa dari berkas perkara, saksi-saksi yang ada itu sebagian besar tidak memiliki kualitas untuk pembuktian terhadap perbuatan konkret terhadap terdakwa. Itu tidak ada kualitasnya untuk membuktikan perbuatan konkret yang dilakukan terdakwa mengenai penyebaran luasan ujaran kebencian, tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Klaim Kualitas Saksi Tak Memenuhi Unsur Pidana
Fidel juga mengungkit tentang saksi pelapor yang tidak menjelaskan mengenai perbuatan Resbob dalam kasus ujaran kebencian. Sehingga menurutnya, kualitas saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak memenuhi berkas perkara kasus penghinaan Suku Sunda.
“Jadi ini kuantitas saksi yang dimaksud oleh jaksa ini dalam surat dakwaan tidak terpenuhi dalam berkas perkara secara kualitas tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” tegasnya.
Tuding Dakwaan Fatal Karena Tak Cantumkan Akibat Perbuatan Kliennya
Lalu menurut Fidel, ada bagian fatal dalam dakwaan jaksa soal kasus Resbob. Jaksa dalam dakwaannya menurut Fidel, tidak mencantumkan akibat dari perbuatan Resbob hingga menyebabkan ujaran itu menyebar menjadi kekerasan terhadap orang atau benda tertentu.
“Dalam surat dakwaan tidak diuraikan bagaimana terjadinya peristiwa kekerasan terhadap orang dan barang. Dalam berkas perkara kami pelajari juga tidak ada penjelasan mengenai dari saksi mengenai hal itu,” ungkapnya.
Alat Bukti yang Dipermasalahkan Keasliannya
Selanjutnya, Fidel menyinggung potongan video Resbob yang viral setelah diproduksi ulang oleh pihak lain. Menurutnya, alat bukti itu seharusnya tidak bisa terpenuhi karena masalah keasliannya.
“Kan begini ya dalam pembuktian elektronik ini ada kemungkinan bahwa instrumen itu diintersep oleh pihak lain, tidak lagi original. Nah, ini tidak tergambar di surat dakwaan dan tidak juga kami temukan dalam berkas perkara, baik itu dalam pemeriksaan ahli maupun pemeriksaan saksi profiling yang dihadirkan oleh Polda,” tegasnya.
Minta Sidang Dialihkan ke Surabaya
Fidel pun menyebut dakwaan jaksa dalam kasus Resbob prematur. Sehingga, salah satu tuntutan eksepsinya adalah mengalihkan lokasi pengadilan dari Bandung ke Surabaya.
“Dakwaan jaksa ini prematur sehingga keinginan kami salah satunya itu adalah mengalihkan peradilannya ke Surabaya,” ucapnya.
Jaksa Siap Jawab Eksepsi Resbob
Sidang Resbob selanjutnya akan digelar pada Kamis (5/3/2026) besok. JPU Kejati Jabar Sukanda menyatakan, jaksa akan menjawab eksepsi tersebut sesuai agenda yang telah ditentukan.
“Ya besok kita tanggapi yaitu perlawanan dari PH itu masalah locus delicti. Pokoknya besok akan kami jawab,” pungkasnya.







