Sukabumi –
Polisi menetapkan TR sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berinisial NS (13) meninggal dunia. Ibu tiri korban tersebut diduga melakukan kekerasan fisik hingga psikis dalam jangka waktu lama.
Berikut fakta-faktanya:
1. Hasil Pendalaman Perkara
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya anak akibat kekerasan tersebut secara intensif.
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
2. Bertahun-tahun Aniaya Korban
Fakta mengejutkan terungkap, aksi keji TR diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Samian menyebut korban mengalami penganiayaan sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, kasus ini sempat dilaporkan ke polisi namun berakhir damai.
“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.
3. Alasan Disiplin
Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambahnya.
4. Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.
5. Alat Bukti SCI
Mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak hanya bergantung pada pengakuan tersangka.
“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutupnya.
6. Sempat Damai
Polisi mengungkap penderitaan NS di tangan TR sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama. Kasus ini bahkan sempat dilaporkan pada 2024, namun berakhir dengan jalan damai melalui mediasi.
“Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian. Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti,” ujar Samian.
7. Pelapor Ayah Kandung
Fakta lain terungkap mengenai identitas pelapor pada laporan tahun 2024 tersebut. Samian menegaskan bahwa ayah kandung NS mengetahui kondisi anaknya karena dialah yang melaporkan kejadian itu sebelumnya.
“Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,” tegasnya.







