Aksi brutal dilakukan RT alias Jambul (38). Dengan bengisnya, dia menganiaya ayah tirinya sendiri, ES (64) di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Senin (5/5) lalu.
Lantas, bagaimana kronologi aksi brutal Jambul ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 6 faktanya:
Usut punya usut, pemicu masalah ini terjadi karena masalah sepele. Korban yang merupakan ayah tiri Jambul, tidak bersedia meminjamkan motor kepada pelaku hingga membuatnya naik pitam.
“Korban tidak memberi (pinjam), terjadi percekcokan sehingga pelaku menganiaya korban, bapak tiri inisial ES di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).
Tak hanya menganiaya ayah tirinya saja. Jambul yang saat itu terpengaruh minuman keras juga menganiaya ibunya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Setelah itu juga pelaku sempat menganiaya ibunya. Di sini korbannya ada dua, bapak tiri meninggal dunia, dan ibunya luka dorongan dan ada bekas gigitan,” kata Aldi.
Aksi sadis yang dilakukan Jambul membuat warga bertindak saat itu. Warga langsung mengamankan Jambul.
“Kami langsung pergi ke TKP dan olah TKP, membawa korban ke rumah sakit, melakukan autopsi kepada korban serta memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Berstatus Sebagai Residivis
Aldi mengungkapkan Jambul merupakan seorang residivis dan kerap melakukan tindak pidana. Sehingga hal tersebut yang membuat orang tuanya enggan untuk memberi pinjam motor.
“Jadi menurut korban ibu ini menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” kata Aldi.
Sementara itu, Jambul hanya bisa meratapi aksi brutal yang sudah dia lakukan. Dia merasa menyesal dan berdalih melakukan perbuatan keji tersebut karena terpengaruh minuman keras.
“Tadinya nggak niat mukul, cuma mungkin kelepasan. Mukul pakai kayu,” ujar Jambul kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/5/2025).
“Iya mabuk intisari hijau, beli di Pameungpeuk,” katanya menambahkan.
Dia menambahkan setelah melakukan aksinya langsung diamankan warga dan menjadi amukan warga. Saat ini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.
“Iya pas melakukan sempat diteriaki masa dan sempat dianiaya warga. Iya (sekarang) menyesal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.